Kasus Korupsi Kementerian Agama, Dana Haji sampai Jual Beli Jabatan

Kementerian Agama memiliki daftar panjang kasus korupsi.
Daftar panjang korupsi Kementerian Agama. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (21/3/2019) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romahurmuziy bersama dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag), menambah panjang daftar korupsi yang terjadi di tubuh Kemenag.

Jauh sebelum penangkapan Rommy dan dua pejabat Kemenag, berbagai kasus korupsi kerap membelit pegawai tingkat bawah hingga pejabat tingkat atas di Kementerian Agama.

Berikut Tagar News rangkum sejumlah kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama sejak tahun 2004.

1. Korupsi Dana Abadi Umat

Pada tahun 2001-2004, kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama menyeret nama Menteri Agama saat itu, Said Agil Husin Al Munawar. Dia dituduh menerima uang miliaran rupiah dari kasus penyelewengan Dana Abadi Umat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut memperkirakan, jumlah uang yang dinikmati Said mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara dalam pengakuannya, Said Agil hanya menerima uang senilai Rp 10 juta dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji BPIH) dan sebesar 15 juta dari Ketua Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).

Said Agil Al Munawar akhirnya divonis bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

2. Korupsi Proyek Haji dan Dana Abadi Umat

Kasus korupsi yang melibatkan Menteri Agama juga terjadi lagi pada kurun waktu tahun 2012-2013. Menteri Agama Suryadharma Ali dipidana atas kasus korupsi Proyek Haji dan Dana Abadi Umat.

Suryadharma Ali dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kala itu menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

Namun dalam putusan hakim, Mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

3. Korupsi Pegadaan Al Quran Korupsi Perlengkapan Lab Madrasah

Sementara pada tahun 2011-2012, terjadi dua kasus korupsi sekaligus di tubuh Kementerian Agama, yakni Kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Korupsi Perlengkapan Laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah.

Kasus tersebut menyeret dua nama politisi Partai Golkar, yakni Fahd El Fouz yang divonis penjara selama 4 tahun dan Zulkarnain Djabar yang divonis hukuman penjara 15 tahun.

4. Korupsi Jual-Beli Jabatan

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terjaring OTT KPK di Surabaya, Jumat (15/3). Rommy diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Uang diberikan agar Rommy bisa mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan di Kemenag. KPK telah menetapkan status Rommy sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan tersebut.

Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga terjaring dalam operasi, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Dalam kasus ini, nama Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin juga ikut terseret. Pasalnya, KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agama, menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu di ruang kerja Menteri Agama.

KPK mengaku akan terus mendalami keterlibatan sang menteri. Yakni memeriksa yang bersangkutan dan menelusuri asal muasal sejumlah uang tersebut.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dirinya menghormati segala upaya pengusutan KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang melibatkan Romahurmuziy atau Rommy PP. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.