Pro Kontra, Pemprov Aceh Soal Penerapan Jam Malam

Pemerintah Aceh akan mengevaluasi tentang kebijakan penerapan jam malam yang dituangkan dalam maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Prajurit TNI dari Batalyon Raider 112/DJ membantu pengamanan dan sosialisasi pemberlakukan jam malam kepada pengguna jalan di Simpang Surabaya, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh memberlakukan jam malam selama dua bulan sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). (Foto: Tagar/Antara Foto/Irwansyah Putra).

Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan mengevaluasi tentang kebijakan penerapan jam malam yang dituangkan dalam maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang sudah berjalan sejak Minggu, 29 Maret 2020 lalu.

Saifullah Abdulgani mengatakan evaluasi itu dilakukan menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam.

Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap maklumat penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan

Saifullah menyampaikan, saat ini, kebijakan jam malam tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebahagian menganggap bermanfaat untuk pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Tetapi disisi lain dinilai dan dikeluhkan karena kebijakan itu berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap maklumat penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan. Serta akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Saifullah Abdulgani dalam keterangannya yang diterima Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Sebenarnya, kata Saifullah, maklumat tentang penerapan malam itu sudah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut di atas, lanjut SAG, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insyaAllah segera diumumkan dalam waktu 24 jam," ucap pria yang akrab disapa SAG itu.

Tetapi, SAG juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini maklumat penerapan malam tersebut masih berlaku sebagaimana yang telah disepakati oleh Forkopimda Aceh dan yang sudah berjalan selama beberapa hari belakang.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

"Pemerintah Aceh mengimbau agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi Covid-19," tutur SAG. []

Berita terkait
Update Corona di Aceh: ODP Tembus Angka 1111
ingga Jumat, 3 April 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, jumlah ODP Aceh hari ini tercatat sebanyak 1111 kasus.
Corona, Aktivitas PT Perta Arun Gas Aceh Terganggu
Aktivitas di PT Perta Arun Gas (PAG) di Aceh menjadi terganggu akibat wabah virus corona atau covid-19.
Hikmah Corona, Narapidana di Aceh Berkumpul Keluarga
52 narapidana di Aceh di bebaskan, setelah mendapatkan asimilasi di rumah sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM karena corona.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022