Pro Kontra Larangan Hiburan Malam di Aceh Singkil

Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun Aceh Singkil terkait larangan hiburan malam menuai pro dan kontra.
Pembukaan Pulau Banyak International Festival 2019 di Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Senin 22 Juli 2019 malam. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Singkil - Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil tentang penyelenggaraan hiburan yang disahkan baru-baru ini mulai menuai kontroversi dan menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat karena dinilai kurang adil untuk masyarakat.

"Aturan yang tertuang di Perbup tentang larangan hiburan malam, dinilai terlalu mementingkan pemerintah dan Parpol, sedangkan masyarakat dilarang padahal mereka juga bagian dari rakyat," kata Endang Subroto, salah seorang masyarakat Aceh Singkil, Selasa, 10 Maret kepada Tagar di Singkil.

Sebagaimana diketahui, kata Endang, Perbup Aceh Singkil yang telah disepakati nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan malam yang tertuang dalam Bab pertama pada pasal 4 tidak sesuai dengan sila kelima pancasila, yakni berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia."

Sementara Perbup pasal 4 ayat satu berbunyi, hiburan dapat berupa kegiatan Orkes organ tunggal atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik yang dilaksanakan pada malam hari.

Sedangkan ayat dua berbunyi, tidak termasuk hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat satu(1), yaitu terkait perayaan hari besar nasional, kegiatan partai politik, kegiatan pemerintahan, kegiatan keagamaan dan kesenian adat.

Terlalu mementingkan pemerintah dan Parpol, sedangkan masyarakat dilarang padahal mereka juga bagian dari rakyat.

"Dimana ada nilai bijaknya pemerintah kita ini, seharusnya pemerintah dan Parpol tak boleh juga gelar hiburan malam, pemerintah itu contoh yang baik bukan contoh yang buruk," ucapnya.

Sementara masyarakat lainnya, yang pro terhadap Perbup itu, yakni Effendi, mengatakan sangat mendukung sepenuhnya dan berharap kepada bupati untuk terus komit dan mengawal aturan tersebut.

"Saya dari warga Dusun Bahari, Desa Pulo Sarok, Aceh Singkil sangat mendukung Perbup itu, karena hiburan malam cendrung mengundang perbuatan maksiat seperti dipantai Pulo Sarok," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, membenarkan tentang penyelenggaraan hiburan malam regulasinya telah dipertegas pada Sabtu 7 Maret 2020 di sela-sela momen kunjungan kerja Polda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Pendopo setempat.

Baca juga: Warga Aceh Singkil Dilarang Bikin Hiburan Malam

"Masyarakat yang melaksanakan hiburan baik pesta dan hajatan lainnya bila menggunakan alat musik Kibot waktunya siang dari mulai pagi hari sampai pukul 18.00 WIB sore," kata Dulmusrid.

Dikatakan Dulmusrid, regulasi itu dilakukan, dirinya tak ingin lagi ada kejadian serupa, yakni insiden meninggalnya seorang pemuda akibat tertembak saat hajatan pesta yang menggunakan hiburan malam di Gunung Meriah tahun lalu.

"Bila tetap ada masyarakat yang bersikukuh melanggar aturan Perbup itu, maka siap-siap berhadapan dengan penegak hukum," ujarnya.[]

Berita terkait
Tiga Nelayan Aceh Ditahan Otoritas India Dibebaskan
Tiga nelayan Aceh yang ditahan di India sejak 2019 lalu akhirnya dibebaskan.
Cerita PSK Aceh, Barter Layanan dengan Sabu-sabu
Transaksi barteran layanan seksual dengan sabu-sabu masih sangat menyebar luas di Aceh.
Misteri PSK Barter Sabu-sabu Hingga Hamil di Aceh
Prostitusi dengan cara membarter Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan narkotika jenis sabu-sabu sudah menjadi rahasia umum di Provinsi Aceh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.