Tiga Nelayan Aceh Ditahan Otoritas India Dibebaskan

Tiga nelayan Aceh yang ditahan di India sejak 2019 lalu akhirnya dibebaskan.
Nelayan sedang berlayar di Perairan Kota Lhokseumawe. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Banda Aceh  - Sebanyak tiga nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas India di Andaman sudah dinyatakan bebas pengadilan India, Kamis, 5 Maret 2020.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky membenarkan ketiga nelayan Aceh itu dinyatakan bebas. Kepastian kabar tersebut diketahui setelah dirinya menghubungi langsung salah satu nelayan via telpon selular.

"Sehubungan dengan percakapan kami via telepon selular dengan salah satu nelayan Aceh, bahwa tiga orang telah mendapat pembebasan pihak berwenang India pada 5 Maret 2020," kata Iskandar Usman Al Farlaky, Selasa, 10 Maret 2020.

Iskandar menyebutkan, tiga nelayan Aceh yang dibebaskan tersebut yaitu, Munazir (33) sebagai Nahkoda, asal Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.

Sehubungan dengan percakapan kami via telepon selular dengan salah satu nelayan Aceh, bahwa tiga orang telah mendapat pembebasan pihak berwenang India pada 5 Maret 2020.

Kemudian, Kaharuddin (33) asal Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, lalu Azmansyah (31) warga Gampong Blang Ni, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur. Keduanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

"Ketiga nelayan ini sudah ditempatkan di kamp penampungan di sebuah pulau di Andaman India," ujarnya.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Iskandar kemudian menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Direktur Jenderal Asia Fasifik dan Afrika, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI. Perihal permohonan pemulangan para nelayan Aceh tersebut.

"Ketiga nelayan Aceh sangat menunggu serta mengharapkan proses evakuasi dan pemulangan oleh Pemerintah Republik Indonesia ke Aceh," tutur Iskandar.

Karena itu, Iskandar berharap Kemenlu RI bisa memfasilitasi pemulangan dan evakuasi segera ketiga nelayan Aceh agar mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing setelah lima bulan terpisah.

Sebelumnya, ketiga nelayan Aceh itu terdampar ke Andaman India karena hilang kontak saat melaut menggunakan Kapal Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT sejak 17. September 2019 lalu. Mereka kehilangan arah karena faktor kabut asap yang menyelimuti perairan Indonesia.

Selain itu, saat ini juga masih ada tiga nelayan Aceh lainnya yang tertangkap otoritas India. Tetapi, mereka belum dinyatakan bebas

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Michtah Cut Adek mengatakan, tiga orang nelayan Aceh yang belum dibebaskan itu ditangkap otoritas India sejak 22 Maret 2019.

Mereka adalah Dendi Rustam, Putra Haris dan Ibnu Gazar. Berdasarkan kabar yang diperoleh Michtah, ketiga nelayan ini dipastikan menjalani hukuman dari putusan pengadilan India.

"Tiga orang lagi itu berangkat menggunakan Km Mata Ranjau 3. Mereka dipastikan menjalani hukuman, tapi belum ada kabar berapa lama," kata Michtah. []

Baca juga:


Berita terkait
Harimau Kembali Teror Perkampungan di Aceh
Harimau kembali masuk perkampungan di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Warga diminta waspada.
Misteri PSK Barter Sabu-sabu Hingga Hamil di Aceh
Prostitusi dengan cara membarter Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan narkotika jenis sabu-sabu sudah menjadi rahasia umum di Provinsi Aceh.
Cerita PSK Aceh, Barter Layanan dengan Sabu-sabu
Transaksi barteran layanan seksual dengan sabu-sabu masih sangat menyebar luas di Aceh.