Lhokseumawe - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, menangkap salah seorang petani yang berinisial THB, 53 tahun, warga Desa Manyang, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Daud, mengatakan petani tersebut ditangkap karena memiliki lahan ganja yang tepat berada dibelakang kediamannya.
Pohon ganja yang ditemukan kondisinya sangat subur.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang warga yang menanam ganja di belakang rumahnya, kemudian sejumlah personel bergerak ke lokasi dan berhasil diamankan," ujar M Daud, Kamis, 12 Maret 2020.
M Daud menambahkan, berdasarkan hasil analisa maka tanaman ganja itu telah berusia dua bulan dan diduga kuat, apabila nanti telah tiba masa panen maka akan dijual kepada pihak lainnya.
Baca juga:
- Lima Manfaat Ganja Aceh Jika Dilegalkan
- Demi Kesehatan, Ganja Aceh Diminta Legalkan
- Optimis Legalkan Ganja Kurangi Kemiskinan di Aceh
Saat penangkapan dilakukan, tersangka sedang berada diteras rumahnya dan tidak melakukan perlawanan, usai dilakukan penangkapan maka langsung di bawa ke Mapolres Aceh Utara diproses hukum.
"Saat penangkapan dilakukan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali, kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diproses hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur M Daud.
Kemudian kata Daud, tersangka menanam pohon ganja di antara pohon pisang dan kelapa, sehingga bisa mengelabui atau tidak menarik perhatian warga setempat dan kondisi pohon ganja itu sangat subur.
"Ada sepuluh batang pohon ganja yang ditemukan dan kondisinya sangat subur sekali,"kata M Daud. []