Yogyakarta- Polisi menangkap pria berinisial NW 38 tahun, warga Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang menarik, NW yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini menggasak tiga sepeda motor. NW mencuri motor di dalam rumah korban.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan hasil operasi pencurian sepeda motor (Curanmor) Progo 2019. Operasi tersebut berjalan selama dua pekan dimulai dari 21 - 24 November 2019.
Menurut Yuliyanto, penangkapan NW bermula adanya laporan warga yang kehilangan kendaraanya di dalam rumah. Saat mencuri motor, pelaku tertangkap basah oleh warga. NW langsung dibawa ke Polres Kulon Progo untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
Namun, saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku menderita gangguan kejiwaan. Hal itu juga dibenarkan oleh keluarga pelaku yang mendampingi.
"Keluarga pelaku mengatakan NW memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan bukti riwayatnya. Pelaku pernah dirawat di Magelang, Jawa Tengah," kata Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, 25 November 2019.
Berdasarkan hasil interogasi, NW sudah mencuri tiga sepeda motor di tempat yang berbeda-beda dan dalam waktu yang berbeda pula. Oleh pelaku kendaraan hasil curian itu disimpan di dalam rumahnya dan juga di tempat lain. Adapun modus yang dilakukan NW adalah masuk ke rumah. NW membobol kunci motor menggunakan kunci T.
Keluarga pelaku mengatakan NW memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan bukti riwayatnya.
Dari hasil kejahatannya tersebut, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa. "Saat ini petugas tidak lepas tangan, petugas masih mendalami kasusnya. Apakah benar menderita (gangguan jiwa) nanti pengadilan yang memutuskan," kata Yuliyanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo mengatakan Polda DIY beserta jajaran perkuatannya berhasil mengungkap 18 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam operasi Curanmor Progo 2019. Sedikitnya 17 tersangka yang berhasil diamankan.
Target Operasi (TO) selama operasi curanmor sebanyak 13 kasus. Ditreskrimum sebanyak 3 kasus, Polresta Yogyakarta 3 kasus, Polres Sleman tiga kasus, Polres Bantul dua kasus, Polres Kulonprogo satu kasus dan Polres Gunungkidul satu kasus.
"Jajaran telah melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Curanmor Progo 2019 dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," ucap Hadi.
Dalam pelaksanaan operasi, kata dia, jajaran sering kali mengungkap perkara Non-TO. Dari 18 kasus ada lima kasus di antaranya bukan TO. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 24 sepeda motor.
Kendati demikian, Hadi mengatakan, para pelaku didominasi berasal dari warga luar DIY. Hasil pencurian dilepas ke luar daerah dan di jual. Begitu pun proses penangkapan dilakukan di luar DIY.
Hadi mengimbau kepada masyarakat saat memakai kendaraan bermotor roda dua selalu hati-hati. Masyarakat harus memastikan saat meninggalkan kendaraanya kunci motor harus dicabut, atau lebih baik motor di kunci stang agar lebih aman.
"Mohon kalau sedang berbelanja di pertokoan walaupun hanya sebentar, tetap dalam keadaan dikunci jangan ditinggal di motor, karena pelaku itu selalu mengintai," ungkapnya. []
Baca Juga:
- Pelaku Curanmor di Masjid Lombok Timur Lumpuh Didor
- Curanmor Spesialis Rumah Kos Tewas Diterjang Timah Panas
- Daftar Lengkap Motor Curanmor di Mapolresta Lhokseumawe