Sleman- Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta jajarannya berhasil mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi Curanmor Progo 2019. Dalam operasi yang berlangsung dua pekan, dimulai dari 11-24 November 2019 ini, 17 tersangka diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan target operasi (TO) selama operasi curanmor sebanyak 13 kasus. Rinciannya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY (Ditreskrimum) sebanyak tiga kasus, Polresta Yogyakarta tiga kasus, Polres Sleman tiga kasus, Polres Bantul dua kasus, Polres Kulon Progo satu kasus dan Polres Gunungkidul satu kasus.
"Jajaran telah melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Curanmor Progo 2019 dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," kata Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, 25 November 2019.
Menurut Yuliyanto, dalam pelaksanaan operasi, jajaran sering kali mengungkap perkara non-TO. Dari 18 kasus ada lima kasus di antaranya bukan merupakan TO. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 24 sepeda motor.
Yuliyanto mengatakan di antara para tersangka ada satu yang masuk sebagai residivis dan juga penadah hasil curanmor. Pelaku tidak kapok dan nekad mengulangi perbuatanya.
Selain itu, adanya karena keteledoran dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para tersangka, sebenarnya masih sama dengan modus-modus lama yang digunakan. Para pelaku menyasar tempat-tempat sepi sampai dengan keteledoran dari korban.
"Modusnya di tempat-tempat sepi, beraksi dengan menggunakan kunci T. Selain itu, adanya karena keteledoran dari masyarakat," katanya.
Menurut Hadi para pelaku mayoritas berasal dari luar DIY. Hasil pencurian dilepas dan dijual ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan dilakukan di luar DIY.
Hadi mengimbau masyarakat saat memakai kendaraan bermotor roda dua selalu hati-hati. Warga harus memastikan saat meninggalkan kendaraan kunci motor dicabut, atau lebih baik motor dikunci stang agar lebih aman.
"Mohon kalau sedang berbelanja di pertokoan walaupun hanya sebentar, tetap dalam keadaan dikunci jangan ditinggal di motor, karena pelaku itu selalu mengintai," katanya. []
Baca Juga:
- Oknum Ojol Diduga Tak Senonoh ke Customer di Sleman
- Komplotan Curanmor Dilumpuhkan, 9 Unit Motor Diamankan
- Pelaku Curanmor di Masjid Lombok Timur Lumpuh Didor