Terlibat Curanmor, Polisi di Toraja Dipecat

Seorang anggota polisi di Polres Tana Torja dipecat tidak dengan hormat karena indisipliner dan terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait saat memimpin upacara PTDH terhadap Nasru yang terlibat dalam pencurian sepeda motor.(Foto: Polres Tana Toraja)

Tana Toraja - Nasi sudah jadi bubur, sesal pun kini tiada berguna lagi. Pepatah ini mungkin pantas disematkan kepada Nasru, pria yang sempat menjadi anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka ini resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Nasru dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin atau biasa disebut dengan desersi. Pertimbangan lainnya adalah Nasru juga pernah terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) di Enrekang.

Pemecatan resmi Nasru menjadi anggota Polri setelah dilakukan upacara PTDH In Absentia, Jumat 11 Oktober 2019. Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait yang memimpin upacara mengatakan dengan berbagai pertimbangan Nasru sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nasru meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan," kata Julianto kepada Tagar.

Selain itu, lanjut Sirait, pemecatan ini juga telah dikuatkan dengan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : KEP/699/VIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nasru dipecat menjadi anggota Polri karena telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin atau biasa disebut dengan desersi. Selain itu dia terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Nasrul melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar dia.

Nasru sebelumnya salah satu anggota Polres Tana Toraja. Pemecatan dia juga sebenarnya melalui proses yang panjang. Prosesnya bertahap mulai dari pemeriksaan yang kemudian dilakukan sidang kode etik profesi Polri (sidang In Absentia), 1 April 2019, yang merekomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolres Tator mengingatkan kepada seluruh personel untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Kejadian PTDH ini jangan terulang lagi, sayangi diri sendiri dan keluarga. Mari kita laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara sebagaimana telah diamanahkan dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan bagi anggota Polri," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tator Ipda Constantinus LW mengatakan Nasru tidak pernah mengubah perilaku setelah terjerat tindakan indisipliner. Lebih dari itu, dirinya juga bertindak kriminal di Kabupaten Enrekang.

"Yang bersangkutan (Nasru) telah tiga kali disidang disiplin dengan pelanggaran indisipliner meninggalkan tugas selama 30 hari berturut turut. Namun perilakunya tidak berubah," kata Constantinus.

Nasru terlibat dengan pencurian sepeda motor di Enrekang pada 2014 lalu. Dia dijatuhi pidana kurungan penjara di Lapas Enrekang selama 2 tahun 3 bulan. Namun, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas, Nasru masih tidak masuk melaksanakan tugas di Polres Tana Toraja.

"Surat Keputusan PTDH sudah diterima oleh istri yang bersangkutan. Sementara yang bersangkutan sendiri tidak diketahui keberadaannya," tuturnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal China di Makassar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Polres Sidrap menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu asal negara China di Makassar.
Mantan Ketua Hak Angket DPRD Sulsel Diperiksa Polisi
Mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Polisi Geledah Rumah Terduga Teroris ISIS di Bandung
Tim Densus 88 Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal terduga teroris.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.