Sleman - Polsek Ngempak, Sleman, Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial YC, 39 tahun, warga Jetisharjo, Cokrodiningrat, Kota Yogyakarta. Di tengah pandemi virus Corona, pelaku memanfaatkan kelengahan warga untuk mencuri burung Murai milik Burhan Fajar Prihanto, 41 tahun, warga Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi Wiwik Hari Tulasmi melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Dua Sagimen mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku ditangkap warga hari itu juga saat membawa lari burung peliharaan korban," kata kepada wartawan, Selasa, 14 April 2020.
Pencurian itu bermula saat korban memberi makan burung Jumat, 10 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban menggantungkan sangkar burung di teras rumah. Kemudian korban pergi ronda malam.
Setelah pulang ronda Sabtu, 11 April 2020 dini hari, korban masih melihat sangkar burung di tempatnya. Korban lantas masuk ke dalam rumah. Kemudian korban mendengar suara pintu gerbang terbuka, curiga dengan hal itu korban lalu mengecek ke luar.
Burhan atau korban terkejut karena burung peliharaan yang semula tergantung di teras rumah sudah raib. Tak lama berselang, korban melihat orang tak dikenal berjalan membawa sangkar burung murai miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.
Burhan lari mengejar orang tersebut dan meminta kembali burung peliharaannya. Namun usahanya tidak membuahkan hasil, pelaku tidak ingin mengembalikan burung tersebut.
Pelaku ditangkap warga hari itu juga saat membawa lari burung peliharaan korban.
Sontak korban berteriak maling-maling sehingga warga sekitar langsung keluar rumah mendatangi sumber suara. Warga yang emosi lantas ikut mengejar pelaku.
Saat itu juga pelaku ditangkap beserta barang curiannya. Beruntung anggota polisi yang patroli melihat kejadian langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti burung Murai beserta sangkar milik korban diamankan ke Polsek Ngemplak. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Keluar Masuk Penjara Berbagai Kasus
Pelaku YC ini ternyata sudah terbiasa melakukan tindak kriminal. Buktinya warga Jetisharjo, Cokrodiningrat, Kota Yogyakarta ini sudah keluar masuk penjara sebanyak sembilan kali. Dengan kata lain, hukuman penjara seolah tidak membuatnya jera.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berstatus residivis sebanyak sembilan kali ini dijebloskan ke penjara dengan kasus yang berbeda-beda. Mulai dari kasus pencurian, perampasan, penganiayaan dan penyalahguna narkotika. "Pelaku terakhir keluar penjara tahun 2016 kasus pencurian," ungkap Iptu Sagimen.
Dia mengatakan, pelaku dalam keseharianya tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran. Pelaku mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Pesan Sri Sultan HB X di Tengah Pandemi Covid-19
- Sultan: Tiga Syarat Mudik di Yogyakarta Saat Corona
- Yogyakarta Pasti Bisa Hadapi Pandemi Corona