Sleman - Warga Sleman khususnya daerah Pakem dan sekitarnya akhir-akhir ini resah karena marak pencurian gabah atau padi baru dipanen. Para pelaku mencuri padi yang baru diarit dari sawah dan belum sempat dibawa pulang. Kini warga merasa lebih tenang. Komplotan pencuri ditangkap Jajaran Reserse Kriminal Polsek Pakem.
Ternyata komplotan ini sudah mencuri 40 karung gabah di sejumlah lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mencuri dalam waktu yang hampir bersamaan atau berturut-turut. Kini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pakem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Padi yang dicuri dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis dipetik belum sempat bawa pulang. Pelaku jumlahnya empat orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chandra Tulus Widiantoro, melalui Kepala Unit Reskrim AKP Sutarno pada Senin, 13 April 2020.
Menurut AKP Sutarno, para pelaku merupakan satu anggota keluarga yang terdiri dari tiga pelaku kaka beradik dan satu kaka ipar. Mereka adalah HS, 28 tahun, KM, 22 tahun, dan FN, 20 tahun warga Perum Degung, Asri Beran Sleman dan SL, 44 tahun, warga Duwet Banjarharjo Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas mendapat aduan dari tiga orang korban yang kehilangan hasil panen padi. Dalam laporan itu korban kehilangan gabah yang berada di area persawahan karena habis di panen pada Sabtu, 4 Maret 2020.
Pelaku jumlahnya empat orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem.
Selanjutnya, anggota langsung melaksanakan penyelidikan. Pada Minggu, 5 Maret 2020 pagi, Polsek Pakem kembali menerima laporan kehilangan padi. "Kami menduga pelakunya orang yang sama. Karena padi yang dicuri masih di wilayah Pakem," ucapnya.
Setelah melaksanakan penyelidikan intensif, hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, mereka dilakukan penangkapan di rumahnya Perum Degung Asri Berang pada Sabtu, 10 April 2020 sekitar pukul 00.15 dini hari.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 40 karung gabah, mobil pick up, sepeda motor dan enam handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Pakem untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan empat kali pencurian di wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran. Oleh pelaku, sebagian hasil pencurian telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Aksi pencuriannya pada malam hari atau dini hari. Uang hasil penjualannya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ini," kata AKP Sutarno.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
- Update Covid-19 Yogyakarta: 13 Sembuh, 6 Meninggal
- Soimah dan 3 Artis Lain: Jangan Mudik ke Yogyakarta
- Nasib Pekerja Hiburan Malam di Bantul Saat Corona