Yogyakarta - Dua pemuda inisial HP, 36 tahun warga Notoyudan, Pringgokusuman, Gedongtengen dan RB, 31 tahun, warga Ngadisuryan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta terpaksa harus berurusan dengan Polsek Kraton. Dua pelaku ditangkap setelah mencuri burung Anis Merah milik korban Sumiwaharjo.
Kapolsek Kraton Komisaris Polisi Isrowiyah melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Inspektur Polisi Satu Budi Susanto mengatakan, atas perbuatanya, kedua pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Petugas Polsek Kraton menangkap kedua pelaku pencurian burung milik Sumiwaharjo warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton," kata Iptu Budi saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2020.
Menurut dia, kedua pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, burung Anis Merah akan pelaku jual dan hasil penjualanya pelaku bagi dua. Namun sebelum dijual, Polsek Kraton Yogyakarta, bergerak cepat dan meringkus kedua pelaku.
Penangkapan kedua pelaku pencurian itu bermula saat korban Sumiwaharjo warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton, melihat burung peliharaanya hilang. Korban lantas mengadu ke Mapolsek Kraton. Petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas Polsek Kraton menangkap kedua pelaku pencurian burung milik Sumiwaharjo warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton.
Pelaku HP berhasil ditangkap pada Sabtu, 11 April 2020 di rumahnya. Tak lama berselang, petugas juga mengamankan RB yang diserahkan oleh orang tuanya langsung.
Dalam keterangannya kepada petugas, kedua pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara menjebol eternit milik rumah korban. Setelah itu, pelaku mengambil satu ekor burung Anis Merah. Sebelum beraksi mencuri, kedua pelaku ini memantau situasi rumah korban sampai keadaan aman. Saat rumah dalam keadaan sepi, kedua pelaku melancarkan aksinya.
Aiptu Budi mengatakan, dalam beraksi keduanya memiliki peran masing-masing. Pelaku HP sebagai eksekutor yang menjebol eternit rumah dan mengambil burung milik korban, sedangkan pelaku RB bertugas mengawasi situasi di lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku di tahan di Polsek Kraton beserta barang bukti satu ekor burung Anis Merah. Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Penjelasan Mirip Jeritan Hantu Kuntilanak di Bantul
- Nasib Pekerja Hiburan Malam di Bantul Saat Corona
- Kecelakaan di Kulon Progo, Dua Orang Terjepit 1 Jam