Majalengka - Seorang pria paruh baya, WS 63 tahun warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimuding, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 Januari 2021 lalu.
WS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun itu lantaran tak tahan menahan nafsu birahinya karena sering melihat korban berpenampilan seksi.
"Pelaku tergiur melakukan perbuatan itu lantaran anaknya sering berpenampilan seksi," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Sabtu, 6 Februari 2021.
Pelaku telah beberapa kali menggerayangi tubuh korban saat korban sedang tidur di rumahnya.
Perbuatan bejat pelaku bermula saat ia mengajak anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah itu ke sebuah tempat hiburan malam. Di tempat tersebut, korban dipaksa minum minuman keras (miras) oleh pelaku.
Saat korban mabuk, pelaku membawa korban ke sebuah rumah yang merupakan tempat lokalisasi, kemudian pelaku membawa korban masuk ke sebuah kamar.
"Si anak dibawa ke tempat hiburan malam lalu dicekoki minuman keras, saat si anak mabuk, pelaku membawanya ke sebuah rumah di lokalisasi dan mulailah si tersangka itu mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Siswo.
Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang kemudian melapor ke Polres Majalengka. Pelaku pun berhasil ditangkap.
Baca juga: Setubuhi Anak Kandung, Pria di Kudus Diringkus Polisi
Baca juga: Ayah Bejat di Majalengka Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Sebelumnya, lanjut Siswo, pelaku telah beberapa kali menggerayangi tubuh korban saat korban sedang tidur di rumahnya.
"Saat istrinya tertidur, si pelaku ini sering meraba-raba tubuh anaknya saat di rumah. Perbuatan ini dilakukan tersangka sebanyak tiga kali," kata AKP Siswo.
Akibat perbuatannya itu, WS dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. []