Palopo - Seorang pemuda di Palopo, Sulsel, berinisial GL, 21 tahun, ditangkap Polisi karena menjalin hubungan asmara dengan anak perempuan dibawah umur, inisial PI, 16 tahun. Polisi sebut, jika GL sempat bawa kabur PI hingga melakukan persetubuhan.
Kasubag Humas Polres Palopo, Ipda Edi mengatakan, GL ditangkap Polisi di Jalan Mirante, Kota Palopo, Kamis 3 Desember 2020, kemarin sore. Dia diamankan atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur.
PI mengaku jika selama ini pergi bersama GL. Mereka juga bahkan sudah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.
"Pelaku dilaporkan langsung oleh orang tua pacarnya sendiri (korban). Dia dilaporkan karena memacari korban lalu menyetubuhinya, padahal korban masih dibawah umur," kata Edi kepada Tagar, Jumat 4 Desember 2020.
Edi menjelaskan, GL dan PI pacaran. Sebelumnya, Sabtu 10 Oktober 2020 lalu, orang tua PI sempat khawatir karena anak gadisnya keluar rumah bermalam minggu, tapi hingga larut malam, dia tak kunjung pulang. Kala itu, orang tua PI mulai curiga, jika anaknya pergi bersama seorang pria.
Pada malam itu juga, orang tua pelajar ini mulai melakukan pencarian di Kota Palopo. Dan PI baru ditemukan, setelah hampir sepekan lamanya pergi atau tepatnya pada 16 Oktober 2020 lalu.
Saat diinterogasi oleh keluarganya, dia mengaku pergi atau keluar bersama dengan kekasihnya, GL.
"PI mengaku jika selama ini pergi bersama GL. Mereka juga bahkan sudah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri. Karena tak terima hal itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Palopo pada 19 Oktober 2020," jelasnya.
Di hadapan petugas, GL juga mengakui jika telah memacari dan melakukan hubungan badan dengan anak dibawah umur. Atas perbuatannya, GL kini diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []