Wajo - Seorang pemuda bernama Agung, 19 tahun, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur. Saat berhubungan badan, ia merekamnya dengan kamera handphone.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, Agung ditangkap Resmob Polres Wajo di Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa 26 Januari 2021. Pemuda ini ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan.
Pada 23 Januari 2021 kemarin, pelaku mengirimkan videonya itu kepada tante korban. Kemudian meminta uang Rp 300 ribu sambil mengancam kalau tidak ada uang itu, maka video akan disebarkan ke khalayak ramai.
"Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak 16 tahun. Adanya laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku," kata Supriyanto, Rabu 27 Januari 2021.
Agung menyetubuhi korban tercatat sudah enam kali. Aksinya dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2020, kemarin. Ia menyetubuhi korban di kamar rumahnya sendiri, di saat kedua orang tuanya tidak berada di rumahnya.
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan merayunya masuk ke dalam kamar. Setelah di kamar, pelaku pun menyetubuhi korban. Aksinya dilakukan berulang kali, sejak Oktober hingga Desember 2020," jelas dia.
Saat menyetubuhi korban, lanjut Kasubdit, pelaku merekam aksinya dengan kamera handphone miliknya. Belakangan, rekaman video tersebut ternyata di manfaatkan oleh pelaku untuk memeras orang tua korban.
"Pada 23 Januari 2021 kemarin, pelaku mengirimkan videonya itu kepada tante korban. Kemudian meminta uang Rp 300 ribu sambil mengancam kalau tidak ada uang itu, maka video akan disebarkan ke khalayak ramai," bebernya.
Karena khawatir video persetubuhan itu akan disebar oleh pelaku, sehingga tante korban langsung melapor ke Polres Wajo. Dan atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Wajo, untuk proses hukum lebih lanjut. []