Pria Bertato di Payakumbuh Bunuh Istri Siri

Seorang lelaki di Payakumbuh, Sumatera Barat, yang membunuh istri sirinya diringkus polisi.
Tersangka pembunuh istri siri ditangkap jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, sehari setelah kejadian. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Payakumbuh - Seorang wanita muda berparas cantik ditemukan tewas setengah bugil di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu 8 Januari 2020.

Pelaku pembunuhan ini kami pastikan tunggal, yakni suami korban.

Usut punya usut, aksi pembunuhan tersebut ternyata dilakukan Jali Hamid, 26 tahun, yang tak lain suami dari perempuan bernama Mutiara Putri, 20 tahun. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel daerah Panam, Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 9 Januari 2020.

"Tersangka kami tangkap saat menginap dan bersembunyi di Hotel Parma, Pekanbaru," kata Kapores Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres Payakumbuh, Kamis 9 Januari 2020.

Polisi langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan keluarga korban. Petugas akhirnya mendapat informasi jika pelaku kabur ke daerah Pekanbaru usai menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

"Sebelum bergerak, kami melakukan pendekatan persuasif ke keluarga tersangka, guna mengindikasi keberadaannya. Keluarga berupaya menghubungi melalui telepon, kami minta membujuknya menyerahkan diri," katanya.

Berbekal informasi keluarga dan kerabat pelaku, polisi melakukan pengejaran ke Pekanbaru. Sehari sebelum ditangkap, Jali diketahui sudah sempat membeli tiket pesawat Lion Air rute penerbangan Pekanbaru-Batam. Namun karena bimbang terus ditelepon keluarga, tersangka akhirnya membatalkan penerbangannya.

"Tersangka menginap di hotel, di saat bimbang kita masuk melakukan penyergapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah kita amankan barang bukti, lalu dibawa ke Payakumbuh," tuturnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus pembunuhan ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti berupa 1 kain handuk, seutas tali plastik, pakaian korban hingga seprai juga telah diamankan.

"Pelaku pembunuhan ini kami pastikan tunggal, yakni suami korban. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Tersangka terjerat pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. []

Berita terkait
Semalam, Polisi Ciduk 7 Pemakai Narkoba Payakumbuh
Polres Payakumbuh mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika dalam waktu yang hampir bersamaan.
1.607 Warga Padang Cerai 2019, 35 Persen Selingkuh
Selain faktor ekonomi dan KDRT, perceraian di Kota Padang, Sumatera Barat, juga dipicu faktor perselingkungan di media sosial.
Sumbar Rawan Bencana, Anggaran BPBD Malah Dipangkas
Sumatera Barat kerap diterjangan beragam bencana yang hampir setiap tahun terjadi. Namun anggaran BPBD Sumbar 2020 dipangkas sebesar 30 persen.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.