Padang - Sepanjang 2019, gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai 1.607 kasus. Dari angka tersebut, 35 persen di antaranya karena faktor perselingkuhan yang terkuak melalui media sosial (medsos).
Gugatan yang berhasil diputus PA mencapai 1.765 perkara. Angkanya lebih banyak karena digabung dengan tunggakan perkara 2018.
Menurut salah seorang hakim PA Padang, Dasril, terkuaknya aktivitas perselingkuhan di medsos menjadi trend trend tersendiri selama 2019. Kondisi ini dipicu oleh ketidakmatangan bersikap ketika menghadapi fakta perselingkungan pasangannya. Akibatnya, gugatan cerai pun tidak terelakkan.
"75 persen dari kasus tersebut merupakan gugatan yang dilayangkan istri kepada suami," katanya, Kamis 9 Januari 2020.
Selain perselingkuhan, faktor lain yang masih mendominasi penyebab perceraian di Kota Padang di antaranya karena aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada juga karena masalah ekonomi, pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga.
Data dari Panitera PA Padang, Aprizal, mengungkapkan perkara gugatan cerai 2019 paling banyak masuk pada bulan Januari dengan jumlah gugatan 211 kasus. Kemudian kembali meningkat di bulan Juni dengan 206 gugatan cerai. Sedangkan pada Desember hanya 16 perkara.
"Gugatan yang berhasil diputus PA mencapai 1.765 perkara. Angkanya lebih banyak karena digabung dengan tunggakan perkara 2018," katanya.
Sedangkan dari total kasus 2019, masih tersisa sebanyak 36 perkara yang belum diputuskan pengadilan. []