Presiden Terbitkan Perppu, DPR Bahas Periode Mendatang

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan hak presiden.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan hak presiden. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 ayat 1.

"Soal Perppu adalah domain Presiden jadi kalau beliau sudah putuskan akan mengeluarkan Perppu maka DPR yang akan datang membahasnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian penerbitan perppu harus mendapatkan persetujuan DPR, sesuai Pasal 22 ayat 2. Misalnya ketika presiden menerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka perrpu akan dibahas DPR pada periode 2019-2024.

Jadi, DPR tidak akan ikut campur terhadap rencana presiden, sebelum perrpu benar-benar diterbitkan. "Apapun yang akan dilakukan Presiden prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya. Karena semua berpulang di pemerintah," tuturnya.

Seusai mendapat masukan dari sejumlah tokoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sudah disahkan DPR.

Dalam pertemuan tersebut Jokowi membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.

"Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," ucap Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 26 September 2019. []

Berita terkait
Jokowi Pelajari Cabut UU KPK Lewat Terbitkan Perppu
Jokowi mempelajari dicabutnya UU KPK hasil revisi dengan menerbitkan Perppu.
Fahri Hamzah Minta Intelijen Analisa Mahasiswa Demo DPR
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta intelijen menganalisa penyebab kericuhan mahasiswa yang berdemonstrasi di depan DPR.
Jokowi Diminta Tanggung Jawab Disahkannya UU KPK
HMI meminta Presiden Joko Widodo agar bertanggung jawab atas disahkannya Undang-Undang (UU) KPK.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi