Presiden Jangan Diam Saat KPK Tolak Laporan Ombudsman

Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak diam saja melihat penolakan KPK untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana LAHP Ombudsman RI.
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tagar/KPK)

Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak diam saja melihat penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif IndoStrategic A Khoirul Umam menilai seharusnya Jokowi sebagai atasan langsung menegur pimpinan KPK yang telah bersikap antikoreksi. Sebelumnya, surat keberatan sudah dikirimkan ke Ombudsman RI pada Senin, 6 Agustus 2021.

Sehari sebelumnya, dalam konferensi pers, Ghufron mengatakan Ombudsman sedang menandingi dan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saat ini. la menilai apa yang dilakukan Ombudsman sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum.


Jadi kalau kita punya KTP asli kita punya legal standing jawaban KPK yang tidak relevan seperti menyalahkan ombudsman sendiri melakukan MA administrasi tentu ini KPK sangat keblablasan.


SujanarkoSujanarko saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)

Menanggapi hal tersebut, Eks Direktur KPK Sujanarko membuka suara, ia mengatakan hal ini tidak relevan dengan yang ada di ombudsman. KPK tidak paham dengan regulasi terkait dengan legal standing karena bukan pengguna publik, padahal di dalam UU Ombudsman yang disebut pelapor adalah warga negara.

“Jadi kalau kita punya KTP asli kita punya legal standing, jawaban KPK yang tidak relevan seperti menyalahkan ombudsman sendiri melakukan MA administrasi tentu ini KPK sangat keblablasan,” ujar Sujanarko dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Sujanarko Ombudsman ada beberapa fase yang sebenarnya adalah kesempatan KPK secara sukarela memperbaiki apa yang disarankan oleh Ombudsman, tetapi jika KPK menolak saran tersebut dalam waktu 30 hari setelah laporan Ombudsman akan membuat rekomendasi.

“Rekomendasi menurut Ombudsman itu wajib, jadi kualitas putusan seperti kualitas putusan pengadilan administrasi,” ujar Sujarnako.

Sujarnako juga mengatakan jika atasan KPK atau KPK itu sendiri tidak ingin melaksanakan putusan Ombudsman di UU Layanan Publik, Ombudsman bisa meminta penetapan pengadilan dan akan mendapat sangsi administrasi bahkan sampai pemecatan yang diputuskan oleh pengadilan.

(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)


Berita terkait
Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN
Ombudsman juga berupaya memaksimalkan responsivitas dan efektivitas terhadap tugas dan fungsinya
Dapat Titik Cerah dari Ombudsman, Ini Respons 75 Pegawai KPK
Mantan Direktur KPK, Sujanarko mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh Ombudsman dengan sangat terbuka.
Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Jujur dan Berintegritas
Menurut Novel Baswedan, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.