Jakarta - KPK merasa keberatan atas temuan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. Hal itu dikarenakan Ombudsman menandingi hingga mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Oleh karena itu, menandingi, membersamai, bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan harus dipandang sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara hukum, karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis, 5 Agustus 2021 dilansir Detik.
Ghufron mengatakan alih status pegawainya ini merupakan urusan internal dan bukan wewenang Ombudsman. Ghufron menyebut Ombudsman seharusnya mengurusi urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.
"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana Anda akan bisa membayangkan, misalnya lembaga atau perusahaan atau organisasi apa pun, ada input, ada proses ada output. Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, meng-input sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam di dalam organisasi," ujar Ghufron.
Oleh karena itu, menandingi, membersamai, bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan harus dipandang sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara hukum, karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum.
"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga ini mohon dipisahkan, bahwa yang disebut pelayanan publik produk dari jasa dan barang adalah bagaimana ketika lembaga negara melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan nya, bukan urusan internal sebuah organisasi, staffing, mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat mutasi penggajian itu adalah urusan kepegawaian, urusan internal sebuah organisasi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan surat keberatan KPK atas temuan itu akan segera dikirim ke Ombudsman. Rencananya surat akan dikirim besok pagi. []
Baca Juga: Anies Diperiksa KPK Atas Kasus Pengadaan Tanah di Munjul