Dapat Titik Cerah dari Ombudsman, Ini Respons 75 Pegawai KPK

Mantan Direktur KPK, Sujanarko mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh Ombudsman dengan sangat terbuka.
Sujanarko dan Novel Baswedan. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari Tim “Advokasi Selamatkan KPK”, pada Rabu, 19 Mei 2021, dengan dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Dari Hasil penemuan Ombudsman, ditemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan ke status ASN dan meminta sebelum 30 oktober KPK harus mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN. Mantan Direktur KPK, Sujanarko mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh Ombudsman. 


Kita tentu lumayan puas dengan hasil temuan Ombudsman tapi di 30 Oktober itu Ombudsman baru mengusulkan KPK dan itu sebetulnya belum rekomendasi karena itu hanya penyampaian laporan hasil analisis pemeriksaan Ombudsman.


SujanarkoSujanarko saat diwawancarai Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)

“Saya apresiasi setinggi-tingginya karena Ombudsman bisa membuktikan bahwa mereka lembaga yang sangat independen, kredibel untuk mengurusi potensi dugaan-dugaan maladministrasi. Saya sebai pelapor juga saya terkejut, karena kami hanya menemukan sedikit data namun Ombudsman bisa dapat data lebih dalam,” ujar Sujanarko saat diwawancarai Tagar TV, Jumat, 23 Juli 2021.

Sujanarko merasa puas karena Ombudsman bisa mengungkap adanya maladministrasi di KPK dengan akurat, sehingga akhirnya ditemukan tiga justifikasi maladministrasi yang terjadi. Pertama, ditemukan penyalahgunaan kewenangan, kedua, adanya pelanggaran prosedur, dan ketiga, maladministrasi. 

“Ini menurut saya jadi momentum yang sangat bagus untuk KPK, dan Ombudsman serta masayarakat terkait perbaikan pelayanan publik di lembaga negara,” katanya. 

Sebelumnya, Sujanarko masuk kedalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dan ia bersama 75 pegawai KPK tersebut bersama-sama untuk menuntut keadilan bagi mereka. 

“Kita tentu lumayan puas dengan hasil temuan Ombudsman tapi di 30 Oktober itu Ombudsman baru mengusulkan KPK dan itu sebetulnya belum rekomendasi karena itu hanya penyampaian laporan hasil analisis pemeriksaan Ombudsman,” ucapnya.

“Tapi kita juga harus terus mengawal karena saya pribadi juga punya pengalaman buruk dengan pimpinan KPK saat ini. Karena saya pernah PTUN kan dan saya dimenangkan sampai ke level mahkamah Agung, tetapi pimpinan yang sekarang tidak mematuhi itu,” ujarnya. 

Sujanarko menilai bahwa pimpinan KPK saat ini tidak mematuhi aturan hukum, ia menilai bahwa pimpinan KPK tidak memiliki integritas karena tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.

(Selfiana)

Berita terkait
Ombudsman Kritisi Alokasi Investasi 34 Saham & Deposito BPJS
BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas BPJS yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ombudsman Temukan Inkonsistensi Penerapan PPKM Darurat
Ombudsman RI akan melakukan kajian sistemik (systemic review) untuk memberikan saran kepada Pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal.
Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi dalam Polri
Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan Polri terhadap penyandang disabilitas atas ketidaklayakan akomodasi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.