Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Jujur dan Berintegritas

Menurut Novel Baswedan, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas.
Novel Baswedan. (Tagar/Beritagar.id)

Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberansan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan Ombudsman RI lebih jujur dan berani ketimbang Dewas. Ia pun berani menilai Ombudsman sangat berintegritas.

Menurut Novel, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas.

"Fakta dan bukti yang sama telah kami berikan kepada Dewan Pengawas KPK, tetapi justru tidak direspons sebagaimana seharusnya lembaga pengawasan. Jauh berbeda dengan Ombudsman yang berani dan jujur merespons sebagai masalah yang serius," kata Novel, dikutip Minggu, 25 Juli 2021.


Bila itu pun diabaikan maka presiden harus tidak boleh membiarkan, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh orang yang sering melanggar atau tidak taat hukum, dan tidak jujur.


Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman telah menemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pejabat di KPK bersama-sama dengan oknum lainnya.

Yaitu perbuatan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan tindakan tidak patut. Bahkan, dikatakannya, beberapa berpotensi sebagai tindak pidana.

"Dua hal penting yang bisa kita garis bawahi, yaitu terungkapnya persekongkolan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang bekerja baik atau berintegritas dari KPK, dan bukti bahwa Ombudsman RI bekerja profesional dengan dasar integritas," katanya.

Novel juga mempertanyakan sikap Firli Bahuri terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Setelah Firli mengabaikan arahan Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila itu pun diabaikan maka presiden harus tidak boleh membiarkan, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh orang yang sering melanggar atau tidak taat hukum, dan tidak jujur. Ini bukan hanya masalah lembaga KPK, tetapi ini masalah negara," ujarnya. []

Baca Juga: ICW: KPK Paling Buruk Tangani Kasus Korupsi Bansos

Berita terkait
Maladministrasi di KPK, Ombudsman Lakukan Tindakan Korektif
Ombudsman Republik Indonesia lakukan tindakan korektif usai menerima laporan dari tim Advoksai Selamatkan KPK diduga adanya meladministrasi di KPK.
Ombudsman Kritisi Alokasi Investasi 34 Saham & Deposito BPJS
BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas BPJS yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ombudsman Temukan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Penyimpangan prosedur itu terjadi pada rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yaitu para perancang.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.