Sleman - Warga Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta bisa sedikit lega. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap melancarkan aksinya berhasil ditangkap polisi. Preman berinisial EK 23 tahun, sudah tujuh kali melakukan aksinya di wilayah Turi.
Pria bertato ini ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan berupa dompet milik korban yang tersimpan di dalam dasbor sepeda motor.
Kapolsek Turi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Catur Widodo mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 17 Januari 2020 sore di rumah kontrakan di Dusun Bangunsari, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman tepatnya di Depan Kantor Bank BPD DIY.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah warga Jalan Celincing, Kelurahan Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat."Pelaku pencurian dompet berhasil petugas amankan," katanya kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2020.
Pelaku dibekuk usai mengambil dompet milik seorang korban ibu rumah tangga Novita Tri Utami 22 tahun, warga Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman. Awal mula kejadian, saat itu korban hendak menuju ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BPD Turi menggunakan kendaraan bermotor Vario. Dari arah selatan tiba tiba melintas sepeda motor Vario biru putih yang kendarai pelaku.
Sesampainya di depan Bank BPD korban dipepet oleh pelaku. Pelaku menakut-nakuti korbannya sehingga korban ketakutan. Korban pasrah dibuatnya. Merasa tempat sekitar aman, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berada di dasbor motor sebelah kiri. Selanjutnya pelaku melarikan diri menuju arah utara dan membawa dompet korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Turi. Korban mengalami kerugian satu buah dompet warna biru dongker yang berisi KTP SIM ATM Bank BPD dan uang tunai sebesar Rp 45.000. "Korban saat melapor masih syok karena takut terjadi apa-apa," katanya.
Pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Turi sebanyak tujuh kejadian.
Petugas yang mendapati adanya laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, korban berperan aktif membantu mencari ciri-ciri sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian. Berdasar keterangan itu, pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.
Penyelidikan yang dipimpin penyidik di Polsek Turi Iptu Priyo Widodo beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku berada di rumah kontrakan di Bangunsari, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Tak lupa polisi menyita beberapa barang bukti yang ada pada pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Turi. "Dari tangan pelaku petugas menyita motor beserta dompet milik korban," ucap Iptu Priyo Widodo.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, ternyata pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Turi sebanyak tujuh kali. Pelaku mulai beraksi pada awal Desember 2019 hingga terakhir tanggal 17 Januari 2020.
"Pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Turi sebanyak tujuh kejadian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria di Sleman Nekat Mencuri Motor Tetangga
- Pencuri di Masjid DPRD DIY Malioboro Terekam CCTV
- Begini Modus Spesialis Pencuri Gereja di Klaten