Residivis Juru Parkir Bantul Curi Lagi di Yogyakarta

Pernah dipenjara tidak membuatnya kapok. Salah satu pria asal Bantul yang kesehariannya sebagai juru parkir kembali mencuri.
Petugas saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian pelaku (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Seorang residivis inisial YP 29 tahun warga, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku ketahuan dan terbukti mencuri di sebuah kos yang ada di Kota Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi Bonifasius Slamet mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, belum lama ini pelaku baru keluar dari tahanan yang polsek lain.

"Tersangka tercatat sebagai residivis. Pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih dalam penyidikan mendalam," kata Kompol Boni kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Rabu 15 Januari 2020.

Kata Boni, dalam satu hari, pelaku berhasil mencuri di dua lokasi yang berbeda. Pencurian pertama pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 03:00 pagi di rumah korban Bowo yang berada Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakata.

Tidak puas dengan hasil pencurian pertama, pelaku kembali beraksi dengan menyatroni rumah kos di Sagan, Terban, Gondokusuman, sekitar pukul 18:10 WIB.

Tersangka tercatat sebagai residivis. Pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih dalam penyidikan mendalam.

Dari dua lokasi yang berbeda, pelaku telah mencuri satu laptop, empat buah handphone dan satu buah jam tangan dan uang tunai Rp 1 juta. Dengan total kerugian yang diderita korbannya sekitar sebesar Rp 10 juta. Usai kejadian korban langsung melapor ke Mapolsek Gondokusuman.

Dengan dipimpin Kepala Unit Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Jalil langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang.

Alhasil petugas langsung pelakukan penangkapan setelah berhasil mengidentifikasi pelaku. "Kita cek ke sana dilihat CCTV-nya. Pelaku ternyata dikenali orang sekitar. Langsung kita lakukan penangkapan dan dibawa ke polsek," ucapnya.

Abdul Jalil mengatakan modus pencurian yang dilakukan pelaku yaitu menyasar rumah kos yang ditinggal pemiliknya atau pintu kos dalam keadaan terbuka. Setelah memastikan situasi aman, pelaku lantas memasukinya. "Sasaranya memang rumah kos yang tidak ada penghuninya. Jadi pelaku ini tidak sampai merusak pintu rumak kos,"katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku terhempit ekonomi sehingga terpaksa harus mencuri. Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gondokusuman Yogyakarta. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.

Pihaknya mangimbau kepada masyarakat khususnya di Gondokusuman untuk lebih hati- hati. Jika akan meninggalkan kos atau rumah pintu dikunci. 

Walaupun awalnya pelaku pencurian tidak ada niat mencuri tapi karena ada kesempatan menjadi timbul niat untuk mencuri. "Barang-barangnya dijaga dengan baik. Semoga tidak terulang oleh orang lain," ucapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Begini Modus Spesialis Pencuri Gereja di Klaten
Warga Bekasi ditangkap polisi setelah mencuri di gereja di Klaten, Jawa Tengah. Residivis kasus serupa ini spesialis mencuri di tempat ibadah.
Alasan Unik Saat Pencuri di UGM Ditangkap Polisi
Polsek Bulaksumur UGM Sleman menangkap empat pelaku pencurian di UGM selama Desember 2019. Alasan mereka unik-unik agar tidak diproses hukum.
Ojek Online Tangkap Penjual Es Teler di Sleman
Penjual es teler, warga Klaten ditangkap polisi yang menyamar sebagai ojek online. Pelaku mencuri motor untuk melunasi tunggakan kos di Sleman.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.