4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M Segera Diadili

Pengadilan Negeri Medan segera menyidangkan kasus pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Empat pelaku yang akan disidangkan di PN Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menyidangkan kasus pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp 1,6 miliar di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili empat orang pelaku pencurian itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul.

Itu dibenarkan oleh Panitera Muda Pidana PN Medan, Yusman Harefa, Kamis 16 Januari 2020. Jadwal itu digelar Selasa 22 Januari 2020 mendatang. "Jadwal sidang kasus itu (pencurian uang Pemprovsu) Selasa depan," ucap Yusman.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan empat pelaku pencurian itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua

Yusman membenarkan, persidangan akan dipimpin oleh Erintuah Damanik selaku hakim ketua.

"Iya, itu berdasarkan penetapan Ketua PN Medan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan empat pelaku pencurian itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul," kata dia.

Sebelumnya Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Sudah kita limpahkan Desember 2019 lalu. Untuk jaksa yang menangani perkara ini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jecki dan Ramboo Loly Sinurat," kata Parada.

Sebagaimana diketahui, peristiwa hilangnya uang sebesar Rp 1,6 miliar itu terjadi pada Senin, 9 September 2019. Kejadian itu bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting selesai mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Aldi dan Indrawan kemudian masuk ke dalam kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali uang itu telah tiada alias hilang.

Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Satuan Reserse (Satreskrim) Polrestabes Medan dan akhirnya empat orang pelaku diamankan. Sedangkan dua lainnya berstatus DPO.

Adapun empat orang pelaku itu di antaranya NS, 36 tahun, warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Kemudian NDS alias N, 41 tahun, warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau.

Lalu MHS alias MU, 22 tahun, warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, dan terakhir IHN alias IR, 39 tahun, warga Jalan Bringin, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan P masih berstatus daftar pencarian orang. []

Berita terkait
Uang 1,6 M Dicuri, Polisi Periksa Pegawai Pemprov Sumut
Dua orang pegawai yang diduga menjadi penyebab hilangnya uang dilakukan pemeriksaan.
Polisi Buru Dua Pencuri Uang 1,6 M Milik Pemprov Sumut
Empat dari enam pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu telah ditangkap Polrestabes Medan. Dua lagi dalam pengejaran.
Hilangnya Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M Segera Terungkap
Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan terkait hilangnya uang Rp 1,6 miliar dari kantor Gubernur Sumatera Utara.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.