Sakit Hati, Preman di Malang Curi Motor Tetangga

Tersangka nekat mencuri kendaraan milik tetangganya karena sakit hati dicemooh oleh tetangganya.
Tersangka curanmor saat dibawa ke Polres Batu didampingi Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahono (baju putih) usai mendapat perawatan medis di rumah sakit. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Batu - Tidak kuat menahan cemoohan dan gunjingan istri tetangganya karena tidak memiliki pekerjaan. Seorang preman berinisial EW 32 tahun, asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini mencuri 2 sepeda motor dan 2 handphone tetangganya.

Dari informasi yang diperoleh, pencurian itu sendiri sebenarnya terjadi sekitar bulan April dan Mei tahun 2019 lalu. Akan tetapi, saat dilaporkan oleh korban dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian diketahui mengarah kepada EW tersangkanya.

Kita lacak dan diketahui lari ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Diketahui, ke empat barang tersebut dicuri oleh tersangka dari beberapa tetangganya. Khususnya, mereka yang pernah mencemooh dirinya. Akan tetapi, saat akan dilakukan penangkapan dirumahnya. Tersangka diketahui sudah melarikan diri. Hal itu juga setelah keempat barangnya dijual kepada penadah di Kabupaten Tuban.

"Kita lacak dan diketahui lari ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tepatnya, dia bersembunyi di sebuah ladang sawit di daerah Tanah Laut, Kalimantan Selatan," ungkap Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahono saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 18 Januari 2020.

Dijelaskannya, tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu 15 Januari 2020. Itupun setelah berkoordinasi dengan Polres Tanah Laut. Namun, tersangka harus dilumpuhkan karena melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

"Karena itulah, petugas berikan tindakan tegas terukur itu (kedua kakinya ditembak)," terang mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung itu.

Lebih lanjut, AKP Hendro menyampaikan bahwa kepada petugas tersangka mengaku untuk 2 motor dan 2 handphone yang dicurinya sudah dijual. Tepatnya kepada penadah atas nama Suyitno yang merupakan warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

"Dari tangan Suyitno ini. Kita amankan dua motor Vixion yang saat kita jadikan barang bukti," ujar Kastreskrim yang baru menjabat Agustus 2020 itu.

"Dia ini preman kampung dan memang dari keterangan meresahkan warga. Sehingga, ada yang tidak berani melapor ke kami," imbuhnya.

Meski begitu, tersangka tetap harus menanggung perbuatannya tersebut. Dia pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Mangkir, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Anak Kiai
Polda Jatim akan melakukan penjemputan paksa jika anak kiai kembali mangkir panggilan pemeriksaan terkait kasus pencabulan terhadap santri.
Mahasiswa Malang Gelapkan Uang Rp 4 Juta Milik SPBU
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata mengatakan DPP sudah melakukan aksinya dengan modus memanipulasi print out penjualan BBM.
Putus Peredaran Narkoba Polres Batu Tangkap 10 Orang
Selama operasi 14 hari, Polres Baru menangangi sembilan kasus narkoba dengan mengamankan 10 tersangka.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.