Samosir - Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPRD Samosir, SMT ke Pengadilan Negeri (PN) Balige dikabulkan hakim tunggal, Ashari Ginting pada Selasa 14 Januari 2020.
Menurut hakim Ashari dalam putusannya, penetapan status tersangka SMT tidak sah. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP.Jonser Banjarnahor, Rabu 15 Januari 2020.
"Benar, permohonan prapid pihak SMT dikabulkan oleh hakim PN Balige kemarin berdasarkan laporan anggota kita yang mengikutinya," ujarnya.
Menurut Jonser, pihaknya belum menerima putusan dari PN Balige, namun saat ini pihaknya sedang mempelajari langkah yang akan dilakukan berikutnya.
"Kita pelajari dulu nanti langkah-langkah apa yang perlu kita lakukan, karena kami belum menerima putusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, pengacara korban, Jaingat Sihaloho menyatakan, menghormati putusan hakim tunggal PN Balige. Namun dia menyebut, pengabulan permohonan prapid tidak otomatis menghentikan perkara.
"Saya tidak kecewa dan menghormati putusan hakim tunggal tersebut. Namun perkara ini bukan berarti berhenti atau berakhir, masih tetap berlanjut," ujar Jaingat.
Setelah dipenuhi unsur-unsur yang kurang tersebut maka pihak kepolisian dapat kembali menetapkan menjadi tersangka
Menurutnya, secara hukum acara pidana, perkara ini masih tetap dapat berlanjut dengan cara dilidik sampai disidik ulang oleh pihak kepolisian Samosir dengan cara memenuhi unsur- unsur pidana yang masih kurang sesuai dengan putusan hakim tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang, setelah dipenuhi unsur-unsur yang kurang tersebut maka pihak kepolisian dapat kembali menetapkan menjadi tersangka," pungkas Jaingat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Samosir menetapkan SMT sebagai tersangka pada November 2019 lalu.
SMT diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Kades Tamba Dolok, Darman Tamba, 30 tahun, pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 pukul 10 WIB di Huta Sosor Galung, Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.
Terhadap SMT, Polres Samosir ketika itu menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana. []