Jadi Tersangka, Ketua DPRD Samosir Lawan Polisi

Setelah jadi tersangka kasus pengancaman pembunuhan, Ketua DPRD Samosir melakukan upaya hukum praperadilan.
Pengadilan Negeri Balige. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap seorang kepala desa, Ketua DPRD Samosir, SMT, 35 tahun, melakukan upaya hukum praperadilan.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Sabtu, 11 Januari 2020.

"Benar, putusan penetapan tersangka kita diprapidkan oleh tersangka SMT melalui pengacaranya di Pengadilan Negeri Balige," ujar Jonser.

Menurutnya, sidang pemeriksaan telah dilakukan sebanyak tiga kali dari tujuh hari yang ditentukan oleh hukum acara pidana.

"Putusannya mungkin Selasa, dan kita menghadapi persidangan prapid dengan menghadirkan saksi-saksi dari personel," ujarnya.

Polres Samosir berkeyakinan bahwa penetapan status tersangka terhadap SMT sudah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada SMT, mengaku sedang mengikuti rakernas partai di Jakarta dan belum dapat menjawab konfirmasi wartawan.

Kita berharap agar hakim dapat memutuskan seadil-adilnya dan menguatkan putusan Polres Samosir

Sementara itu, Jaingat Sihaloho selaku pengacara korban berharap hakim tunggal prapid dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan menguatkan putusan Polres Samosir dalam penetapan tersangka tersebut.

"Kita berharap agar hakim dapat memutuskan seadil-adilnya dan menguatkan putusan Polres Samosir serta dukungan kami terhadap Polres Samosir untuk dapat mempertahankan keputusan penetapan tersangka terhadap SMT, ketua DPRD Samosir," ujar Jaingot.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Samosir menetapkan tersangka terhadap SMT, anggota DPRD Samosir pada November 2019 lalu.

SMT diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Kepala Desa Tamba Dolok, Darman Tamba, 30 tahun, pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 sekitar pukul 10 WIB di Huta Sosor Galung, Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir. 

Terhadap SMT, Polres Samosir menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.[]

Berita terkait
Polisi Tahan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Samosir
Polres Samosir berhasil melakukan penangkapan LN, 25 tahun, pelaku tindak pidana cabul terhadap anak.
Siswi SMA Retardasi Mental Diperkosa di Samosir
Pelajar SMA dengan retardasi mental menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Samosir.
Ketua DPRD Samosir Terpilih, Tersangka di Polisi
Saut Martua Tamba secara resmi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Namun dia menyandang status tersangka di polres setempat.