Kejanggalan Penetapan Tersangka Ketua DPRD Samosir

Ketua DPRD Samosir melakukan upaya hukum prapid atas keputusan penetapan tersangka terhadap dirinya.
SMT (tengah) ketika pelantikan Pimpinan DPRD Samosir baru-baru ini. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap seorang kepala desa, Ketua DPRD Samosir, SMT, 35 tahun, melakukan upaya hukum prapid atas keputusan penetapan tersangka tersebut.

Prapid dilakukan karena menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka SMT oleh Polres Samosir. Ketika gelar perkara, tidak ditandatangani oleh Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Samosir melalui pengacaranya, Rion Aritonang lewat sambungan telepon seluler pada Minggu, 12 Januari 2020.

"Janggal dong, yang hadir di gelar perkara tidak menandatangani, yang lain menandatangani. Cuma Pak Wakapolres saja yang tak menandatangani padahal menurut mereka hadir, " ujar Rion.

Kejanggalan tersebut sebagai sebuah temuan pihaknya dan mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Balige.

Rion menegaskan, prapid yang dilakukan pihaknya adalah sebuah upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum kliennya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saat ini persidangan prapid sudah lima kali dan kemungkinan dilanjutkan hari Senin (hari ini, red) dan putusan kemungkinan hari Selasa," tambahnya.

Rion menyerahkan semua keputusan kepada hakim tunggal yang menyidangkan prapid ini. "Kita juga sudah mengajukan saksi ahli sebanyak satu saksi," pungkasnya.

Putusannya mungkin Selasa, dan kita menghadapi persidangan prapid dengan menghadirkan saksi-saksi dari personel kami

Sebelumnya diberitakan, pengajuan prapid oleh Ketua DPRD Samosir SMT sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Jonser Banjarnahor, Sabtu, 11 Januari 2020.

Rion AritonangRion Aritonang, pengacara SMT. (Foto: Tagar/Ist)

"Benar, putusan penetapan tersangka kita diprapidkan oleh tersangka SMT melalui pengacaranya di Pengadilan Negeri Balige," ujar Jonser.

Menurutnya, sidang pemeriksaan telah dilakukan sebanyak tiga kali dari tujuh hari yang ditentukan oleh hukum acara pidana.

"Putusannya mungkin Selasa, dan kita menghadapi persidangan prapid dengan menghadirkan saksi-saksi dari personel kami," ujarnya.

Polres Samosir berkeyakinan bahwa penetapan status tersangka terhadap SMT sudah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, Jaingat Sihaloho selaku pengacara korban berharap hakim tunggal dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan menguatkan putusan Polres Samosir dalam penetapan tersangka tersebut.

"Kita berharap agar hakim dapat memutuskan seadil-adilnya dan menguatkan putusan Polres Samosir serta dukungan kami terhadap Polres Samosir untuk dapat mempertahankan keputusan penetapan tersangka terhadap SMT, selaku Ketua DPRD Samosir," ujar Jaingot.

Polres Samosir menetapkan tersangka terhadap SMT pada November 2019 lalu. SMT diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Kades Tamba Dolok, Darman Tamba, 30 tahun, pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 sekitar pukul 10 WIB di Huta Sosor Galung, Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.

Terhadap tersangka, Polres Samosir menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.[]

Berita terkait
Jadi Tersangka, Ketua DPRD Samosir Lawan Polisi
Setelah jadi tersangka kasus pengancaman pembunuhan, Ketua DPRD Samosir melakukan upaya hukum praperadilan.
Ketua DPRD Samosir Terpilih, Tersangka di Polisi
Saut Martua Tamba secara resmi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Namun dia menyandang status tersangka di polres setempat.
Ketua DPRD Samosir Janji Tak Akan Mencuri dari APBD
Ketua DPRD Samosir terpilih, Saut Martua Tamba berjanji dalam kepemimpinannya tidak akan mencuri uang rakyat dari APBD.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara