Prancis Umumkan RUU yang Izinkan Bantuan untuk Akhiri Hidup

Langkah ini mengikuti laporan tahun lalu yang menunjukkan bahwa sebagian besar warga Prancis mendukung legalisasi opsi “mengakhiri hidup”
Presiden Prancis Emmanuel Macron menghadiri konferensi pers di Istana Elysee, Paris, 7 Maret 2024. (Foto: voaindonesia.com/Christophe Ena/POOL/AFP)

TAGAR.id, Paris, Prancis – Presiden Prancis, Emmanuel Macron, memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang melegalkan “bantuan dalam kematian” yang akan memungkinkan orang dewasa, yang menghadapi penyakit atau kondisi yang tak mungkin disembuhkan dan kemungkinan meninggal, untuk meminum obat mematikan.

Langkah ini mengikuti laporan tahun lalu yang menunjukkan bahwa sebagian besar warga Prancis mendukung legalisasi opsi “mengakhiri hidup.”

Dalam sebuah wawancara yang diterbitkan Senin (11/3/2024) oleh surat kabar Prancis La Croix and Liberation, Macron mengatakan RUU baru tersebut akan dibatasi hanya untuk orang dewasa yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang diperkirakan akan meninggal dalam “jangka pendek atau menengah” dan yang mengalami penderitaan fisik dan psikologis yang “tidak dapat disembuhkan”.

Macron mengatakan undang-undang tersebut akan menawarkan “jalan yang memungkinkan, dalam situasi yang ditentukan, dengan kriteria yang tepat, di mana keputusan medis memainkan perannya.”

Ia mencontohkan para penderita kanker stadium akhir yang hingga saat ini masih banyak yang pergi ke luar negeri untuk mengakhiri hidup mereka.

Hanya orang berusia 18 tahun ke atas yang mampu membentuk pandangannya sendiri yang diizinkan mengambil prosedur ini. Artinya, mereka yang memiliki kondisi kejiwaan parah dan gangguan neurodegeneratif seperti penyakit Alzheimer tidak akan memenuhi syarat, jelas Macron.

Pasien yang ingin mengambil prosedur tersebut perlu mengonfirmasi ulang pilihannya setelah 48 jam dan mereka kemudian akan menerima jawaban dari tim medis dalam waktu maksimal dua minggu, kata Macron.

Seorang dokter kemudian akan memberikan resep, yang berlaku selama tiga bulan, untuk obat mematikan tersebut.

Mereka yang mendapat resep tersebut dapat meminum obat itu di rumah, di panti jompo atau di fasilitas layanan kesehatan, kata Macron.

Jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukannya sendiri, mereka diperbolehkan mendapatkan bantuan dari orang yang mereka pilih atau dari dokter atau perawat.

Macron menolak menyebut RUU baru ini mengenai eutanasia atau bunuh diri yang dibantu secara medis, melainkan “bantuan dalam kematian”.

Eutanasia melibatkan dokter atau praktisi kesehatan lainnya yang memberikan suntikan mematikan kepada pasien yang memenuhi kriteria tertentu atas permintaan mereka sendiri.

Bunuh diri yang dibantu secara medis melibatkan pasien yang meminum atas kemauannya sendiri, obat mematikan yang telah diresepkan oleh dokter untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Macron belum menentukan tanggal penerapan undang-undang tersebut, dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut pertama-tama harus mengikuti proses legislatif selama berbulan-bulan yang akan dimulai pada bulan Mei.

Undang-undang Prancis tahun 2016 menetapkan bahwa dokter dapat memberikan obat penenang kepada pasien yang sakit parah sebelum meninggal, namun tidak mengizinkan bunuh diri dengan bantuan dan eutanasia.

Beberapa pasien Prancis melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa lainnya untuk mencari pilihan lebih lanjut. Bunuh diri dengan bantuan diperbolehkan di negara-negara tetangga, seperti Swiss dan Portugal. Eutanasia saat ini juga legal di Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Spanyol dengan syarat tertentu. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Presiden Prancis Eemmanuel Macron Dukung RUU untuk Akhiri Hidup Tapi Bukan Eutanasia
Akan tetapi, Prancis sejauh ini menolak kebijakan serupa, sebagiannya karena tekanan dari Gereja Katolik
0
Prancis Umumkan RUU yang Izinkan Bantuan untuk Akhiri Hidup
Langkah ini mengikuti laporan tahun lalu yang menunjukkan bahwa sebagian besar warga Prancis mendukung legalisasi opsi “mengakhiri hidup”