Kongres AS Loloskan RUU yang Dorong Divestasi TikTok

"Di bawah struktur kepemilikannya saat ini, TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS," ujar Gallagher
Anggota DPR Mike Gallagher (tengah), memberikan konferensi pers hari Rabu, 6 Maret 2024, menyerukan Kongres untuk mendukung RUU yang akan memaksa ByteDance untuk mendivestasikan saham TikTok. (Foto: voaindonesia.com/VOA)

TAGAR.id, Washington, DC, AS - Sejumlah anggota kongres Amerika Serikat (AS) mengusulkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru, yang jika disahkan dan ditandatangani oleh presiden menjadi undang-undang, akan melarang akses ke aplikasi TikTok yang populer jika perusahaan induk milik China itu menolak untuk menjualnya kepada pemilik lain. Mereka meminta para pengguna dan investor TikTok untuk memungkinkan penjualan aplikasi itu. Jeff Seldin melaporkannya untuk VOA.

Kelompok bipartisan anggota kongres yang dipimpin oleh Mike Gallagher, anggota Partai Republik di DPR dari Negara Bagian Wisconsin, tidak segan-segan menggemakan peringatan dari para pejabat intelijen Amerika.

"Di bawah struktur kepemilikannya saat ini, TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS," ujar Gallagher.

Namun Gallagher, yang mengepalai Komite Khusus DPR tentang Partai Komunis China, mengatakan ada cara bagi TikTok supaya dapat terus beroperasi.

TikTok ShopTikTok Shop akan beroperasi lagi di Indonesia. (Foto: Tagar/iStock)

"Jika sebuah entitas – selain entitas yang dikendalikan Partai Komunis China – memiliki TikTok, orang Amerika masih bisa membagikan konten apa pun yang mereka sukai, tidak peduli seberapa buruk gerakan tariannya.”

Sementara Raja Krishnamoorthi, anggota Partai Demokrat di DPR dari negara bagian Illinois, mengatakan para penggemar TikTok dapat membantu mewujudkan hal itu.

“Kami meminta para pengguna TikTok di AS untuk menyampaikan pada ByteDance agar menjual platform tersebut, dan RUU ini menunjukkan jalurnya,” ujarnya.

Legislasi yang akan berlaku untuk semua aplikasi yang pada akhirnya dikendalikan oleh pemerintah yang bermusuhan itu, mendapat dukungan dari Gedung Putih, yang menyebut RUU tersebut sebagai "langkah yang disambut baik."

Namun, beberapa kelompok HAM memperingatkan bahwa hal itu melanggar hak-hak Konstitusi AS untuk kebebasan menyatakan pendapat.

China juga menentang hal itu. Dalam sebuah email kepada VOA, juru bicara Kedutaan Besar China mengatakan TikTok adalah "perusahaan swasta yang .... mematuhi hukum dan peraturan AS" - dan menambahkan bahwa Beijing akan "dengan tegas melindungi hak-hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan China." (em/lt)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Menkop UKM Teten Sebut TikTok Langgar Aturan yang Larang Bertransaksi dalam Aplikasi
Pemerintah mengatakan pedagang kecil dan data pengguna perlu dilindungi sehingga melarang TikTok menutup layanannya
0
Kongres AS Loloskan RUU yang Dorong Divestasi TikTok
"Di bawah struktur kepemilikannya saat ini, TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS," ujar Gallagher