Semarang - Sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid pertama, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, ada 3.665 pelanggaran di Jawa Tengah. Meski begitu, selama dua pekan terakhir, rumah sakit memberi catatan yang positif di perkembangan penanganan Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan pelaksanaan PPKM Jawa Bali jilid pertama menunjukkan tren yang bagus di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain.
Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794.
Dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh Provinsi di Indonesia, ternyata yang menerapkan PPKM Jawa Bali, hanya Jawa Tengah dan Bali yang memiliki skor bagus.
"Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70%," kata Ganjar usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin, 25 Januari 2021.
Artinya, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras sehingga hasilnya bisa tercapai. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.
"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away," terangnya.
Baca juga:
- PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ganjar: 35 Daerah Jateng Siap
- SBSI DIY Ajak Tukar Nasib dengan Pemerintah soal PPKM
- Kawasan di Alas Purwo Banyuwangi yang Tutup Selama PPKM
Selama PPKM, lanjut Ganjar, penegakan operasi yustisi telah digencarkan dan ada 3.665 pelanggaran. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran.
Ada pula obyek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.
"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794," imbuh dia. []