SBSI DIY Ajak Tukar Nasib dengan Pemerintah soal PPKM

SBSI DIY menyoroti kebijakan PPKM di Jawa dan Bali yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh dan pedagang kecil.
Petugas kepolisian saat melakukan operasi yustisi pada sebuah warung angkringan pada malam hari. (Foto: Istimewa)

Sleman - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Bahkan kebijakan tersebut secara resmi diperpanjang dua pekan lagi.

Rekomendasi PPKM yang pertama juga berlaku di Yogyakarta yang sudah berlangsung 11 Januari dan akan berlangsung 25 Januari 202. Yogyakarta menerapkan kebijakan dengan memberlakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan, pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut tanpa memandang dengan jelas kondisi masyarakat saat ini terutama kalangan buruh. "Aturan ini membuat kegiatan masyarakat mulai dari keagamaan, sosial hingga ekonomi kembali terkurung," kata Dani di Yogyakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga:

Dampak pandemi ini sudah sangat menyakiti pekerja sejak 2019. Hingga kini belum menerapkan aturan yang pro terhadap pekerja, adalah hal yang menyedihkan. 

Terlebih lagi, kata Dani, Upah Minimum Regional (UMR) yang tidak seimbang dengan kebutuhan hidup layak seorang pekerja yang tinggal di Kota dengan predikat Istimewa ini, tentu semakin merugikan. "Penerapan Work Form Office (WFO) 50 persen tidak dibarengi dengan kebijakan untuk kesejahteraan buruh. Dampaknya pada pendapatan buruh," ucap dia.

Akibat dari menurunnya pendapatan buruh, ditegaskan Dani akan membuat daya beli masyarakat menurun. Apalagi harga kebutuhan primer dan sekunder sama sekali tidak mengalami penurunan.

Dampaknya pada pendapatan buruh.

Upaya pemerintah dalam memberikan bantuan langsung kepada buruh, dianggap Dani juga belum dirasakan manfaatnya. Pasalnya, persyaratan penerima bantuan berbanding terbalik dengan kondisi nyata di mana banyak masyarakat bekerja di sektor informal.

Ditambah berbagai aturan pengetatan yang mana masyarakat hanya menjadi objek, semakin membuat masyarakat semakin tertekan. Penanganan pandemi yang cenderung coba-coba tanpa dibarengi upaya nyata dalam pemulihan, hal ini akan semakin menyengsarakan masyarakat.

Baa Juga:

Dani juga menyoroti penerapan jam operasional sektor usaha dan perdagangan yang tidak rasional namun sengaja dipaksakan sebagai formalitas. Sektor usaha dan perdagangan non kebutuhan pokok hanya dibatasi melayani pelanggan mulai dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB. 

"Sepertinya yang buat aturan ini belum pernah merasakan langsung menjadi pedagang kaki lima. Apa perlu dibikin program tukar nasib agar mereka tahu bagaimana susahnya berjuang demi sesuap nasi untuk esok hari," terangnya.

Berita terkait
Seminggu PPTKM, Pemkab Sleman 301 Kali Melakukan Penindakan
Dalam sepekan pemberlakuan PPTKM, Pemkab Sleman sudah melakukan penindakan 301 kali. Dari jumlah itu, 8 tempat usaha diberikan BAP.
Satpol PP DIY Tutup 29 Pelaku Usaha Sejak PTKM di Yogyakarta
Sejak pemberlakuan aturan PTKM, Satpol PP DIY sudah menutup 29 pelaku usaha di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Mereka dianggap melanggar.
Terapkan PTKM, Kabupaten Bantul Operasi Patuh Covid
Sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Kabupaten Bantul.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.