PPKM Kota Semarang Diperpanjang, Dua Jalan Ini Dibuka Lagi

Pemkot Semarang memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Namun ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, dua ruas jalan dibuka lagi.
PPKM Semarang diperpanjang dua pekan. Namun sejumlah kelonggaran diberikan, salah satunya kebijakan pembukaan kembali dua ruas jalan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Di PPKM jilid dua ini ada sejumlah kelonggaran aturan yang diberikan, salah satunya pembukaan dua ruas jalan.  

Keputusan memperpanjang PPKM diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang, Minggu, 24 Januari 2021.  

PPKM jilid dua ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Kendati demikian, wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut memilih mengambil kebijakan pelonggaran. 

"Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB," terangnya.

Kemudian, lanjut Hendi, untuk PKL, kafe, restoran, serta tempat usaha lainnya dibolehkan beraktivitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. 

"Juga termasuk poin pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada dua ruas jalan yang dinormalkan kembali, sebelumnya dialihkan 24 jam," ujar dia.

Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan.

Dua ruas jalan yang dinormalkan kembali itu adalah Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper. Sebelumnya dua jalan ini ditutup di saat pemerintah pusat mulai menetapkan PPKM Jawa Bali.

"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," pintanya.

Hendi kembali mengingatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan penyebaran Covid-19. 

"Harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari," tegasnya.

Selanjutnya, kebijakan perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Sementara itu, selama dua pekan terakhir pemberlakuan PPKM jilid pertama, Hendi mengungkapkan perkembangan kasus Covid di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.

"Meski kasus covid sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu, 24 Januari, angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7% atau sebanyak 15.601," terang dia. 

Baca juga: 

Terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan, dari sasaran tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit dan KKP telah terlaksana hingga 104,8 %. Dari sebanyak 5.937 sasaran, telah terlaksana 6.222 orang.

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan di puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi," imbuhnya. []

Berita terkait
Poin Penting Instruksi Mendagri Mengenai Perpanjangan PPKM
Berikut 9 poin penting yang terkandung dalam instruksi Mendagri terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM di Semarang, Patroli Protokol Kesehatan Digiatkan
Polisi menegaskan tidak ada penutupan jalan di Semarang di pelaksanaan PPKM. Yang ada hanya pengalihan arus lalu lintas.
Jateng Siapkan Rp 1 Triliun Antisipasi Dampak Ekonomi PPKM
Pemprov Jateng menyiapkan skenario rasionalisasi anggaran guna mengantisipasi dampak ekonomi PPKM. Setidaknya Rp 1 triliun disiapkan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.