Mataram - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon memposting foto yang memperlihatkan pendakwah Bahar bin Smith berpose di tengah puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor. Dalam foto tersebut, seluruh napi kompak bertelanjang dada memamerkan tato di sekujur badan.
Melalui unggahannya di Twitter, politisi partai Gerindra itu menyebut puluhan napi yang ikut berpose bersama Bahar Smith adalah murid dari ulama pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor. Diambil dari photo booth Lapas, foto oleh salah seorang napi," tulisnya melalui akun Twitter @fadlizon, seperti dilihat Tagar, Senin, 27 April 2020.
Potret Habib Bahar bareng napi bertato itu foto 2019
Baca juga: Hantaman Lutut Bahar bin Smith Dihadiahi 3 Tahun Bui
Dalam foto tersebut, ulama asal Manado, Sulawesi Utara itu berada di tengah-tengah napi sambil menggunakan topi koboi dan jaket kulit hitam. Sedangkan seluruh napi tampak mengenakan kopiah putih.
Kemudian, Fadli Zon menambahkan keterangan lanjutan bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi tahun lalu.
"Kalapas Pondok Rajeg soal potret Habib Bahar bareng napi bertato: itu foto 2019," kata Fadli yang mencantumkan sebuah link berita online.
Foto yang diunggah pada Senin, 27 April 2020 itu telah disukai sebanyak 10 ribu pengguna Twitter dan mendapat sekitar 1.200 komentar warganet. Beberapa netizen memuji postingan tersebut, namun tak sedikit pula yang mencela.
"Masya Allah Fadly xonk, rendah amat dirimu, KRIMIMAL PENYiksa anak di bawah umur, kamu kagumi, gimana bangsa ini enggak rusak, punya pimpinan DPR rusak secara akhlak dan moral begitu...menjijikkan," komentar akun @Dodo72863288.
Baca juga: Bahar Smith Anggap Dirinya Emas
"Keren ini. Dakwah di masjid itu mudah karena isinya mayoritas orang yang sudah baik dan ngerti agama. Tapi dakwah di lapas ini baru top karena mereka rata2 adalah orang yg berhati keras. Semoga mrk setelah keluar menjadi orang yg lebih baik dan dilapangkan rezekinya," cuit akun @saladin_thelion.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Bahar bin Smith. Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu dinyatakan bersalah setelah terbukti menganiaya dua remaja.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyyah di Paburan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu mulai mencuat usai orangtua korban melaporkan tindakan Bahar ke Polres Bogor.
Selain itu, Bahar juga pernah dilaporkan oleh Jokowi Mania dan Cyber Indonesia atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara.
Tuduhan tersebut bersumber dari salah satu materi ceramaah Bahar Smith di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam ceramahnya, ulama 34 tahun itu menyebut Jokowi sebagai 'banci' dan hanya menguntungkan orang-orang keturunan China. []