Hantaman Lutut Bahar bin Smith Dihadiahi 3 Tahun Bui

Bahar bin Smith harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terbukti bersalah Menganiaya dua remaja dan diganjar 3 tahun.
Bahar bin Ali bin Smith (tengah) di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Bahar diperiksa atas dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan di muka umum pada Sabtu (1/12/2018) di Bogor. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta - Bahar bin Smith atau sebagian orang menyebutnya Habib Bahar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja dan layak diganjar 3 tahun.

Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki dianiaya Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes tersebut merupakan tempat Bahar menetap, sekaligus mengajar dan mengasuh para santri yang membangun mimpi menjadi seorang dai kondang di Indonesia

Dalam sebuah potongan video, tampak emosi Bahar tak bisa dibendung. Di tengah lapangan, dia menghantam wajah salah satu remaja itu berkali-kali menggunakan lututnya. Emosi itu diduga lantaran salah satu dari remaja itu mengaku-ngaku menjadi Habib Bahar bin Smith saat berlibur di Bali.

Nasi sudah menjadi bubur. Video pria berambut pirang itu saat melakukan persekusi pada 1 Desember 2018 lalu, menjadi viral di dunia maya. Pada 5 Desember 2018, orang tua korban yang tak terima anaknya dianiaya melaporkan Bahar atas tindak kekerasan ke Polres (Kepolisian Resor) Bogor.

Habib itu dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan.

Aktivitas mengajar dan berdakwah yang dilakoninya musti terhenti. Terhitung sejak 18 Desember 2018, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiaya dua orang remaja di Bogor. Ia diperiksa sangat lama oleh pihak kepolisian.

Polisi meyakini penetapan Bahar sebagai tersangka tak salah karena berdasarkan alat bukti yang dikantongi oleh penyidik. Hari itu juga Bahar langsung ditahan. 

Pria berdarah Manado itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tepatnya tanggal 19 Februari 2019 berkas perkara dugaan penganiayaan remaja oleh Habib Bahar bin Smith dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Kasus tersebut layak untuk disidangkan. 

Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke PN Bandung pada Selasa siang 19 Februari.

Persidangan yang awalnya akan dilakukan di PN Cibinong kemudian dipindah ke Bandung. Pemindahan lokasi ini telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejati Jawa Barat dan Kejari Cibinong pada Senin, 11 Februari 2019.

Selanjutnya pada 28 Februari 2019, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan remaja di PN Bandung. JPU mendakwa Bahar dengan pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke-2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, hakim dengan alasan tertentu memindahkan lokasi persidangan dari PN Bandung ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, di Jalan Seram pada 6 Maret 2019.

Persidangan berjalan mulus tanpa hambatan, JPU menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara. JPU meyakini Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi,

Selain itu JPU juga menuntutnya dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan 3 bulan penjara.

Pada Selasa, 9 Juli 2019, Majelis Hakim secara resmi memutuskan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam delik pidana. Oleh sebab itu, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan masa tahanan. Bahar dihukum atas perbuatannya menganiaya anak-anak di bawah umur.

Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar telah melawan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad pada sidang vonis yang digelar PN Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juli 2019.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan karena Bahar sebelumnya pernah dihukum, terkait konteks kasus ini perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara hal yang meringankannya yakni berperilaku sopan, terus terang, dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, dan adanya upaya perdamaian dengan korban dengan meminta maaf. []

Lihat juga:


Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi