Jakarta - Bahar bin Smith Bahar divonis 3 tahun penjara dan mendapatkan denda Rp 50 juta atas penganiayaan terhadap dua orang korban, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. []
Berita terkait
Jakarta - Bahar bin Smith Bahar divonis 3 tahun penjara dan mendapatkan denda Rp 50 juta atas penganiayaan terhadap dua orang korban, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. []