Bahar Smith Anggap Dirinya Emas

Bahar bib Smith dipindah ke Lapas Pondok Rajeg di Bogor, Jawa Barat. Ia mengibaratkan dirinya sebagai emas.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith mengaku senang selama menjalani masa hukuman di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. 

Sebab, ia tetap diberi kesempatan untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada para penghuni tahanan Rutan.

Ia mengibaratkan dirinya sebagai emas. "Makanya sudah saya bilang, emas walaupun di penjara tetap emas," kata dia.

Pria berdarah Manado itu saat ini sudah tidak menempati Rutan Polda Jawa Barat di Bandung. Bersama tiga tahanan lain, ia dipindah ke Lapas Pondok Rajeg Bogor.

Habib bule ini mengaku bersyukur dipindah ke tempat tahanan yang lebih dekat dengan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang ia kelola.

Bahar Smith mengaku ikhlas untuk menjalani sisa masa tahanannya."Alhamdulillah senang, harus ikhlas, doakan saya tetap sehat," tuturnya.

Bahar Smith: Emas walaupun di penjara tetap emas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memutuskan untuk memindahkan Bahar Smith ke Lapas Pondok Rajeg di Bogor untuk menjalani masa tahanan di sana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, alasan Bahar Smith dipindahkan karena dia berdomisili di wilayah tersebut.

"Selanjutnya Bahar tetap di situ (Lapas Pondok Rajeg) selama menjalani masa hukumannya," kata Abdul, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2019, dilansir Antara.

Bahar Smith dipindah dari Rutan Polda Jawa Barat pada pukul 15.30 WIB. Saat dipindahkan, ia mengenakan gamis putih serta jaket berwarna cokelat.

Selain dia, dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Agil Yahya dan Abdul Basith juga dipindah ke Lapas Pondok Rajeg.

Bahar Smith telah divonis oleh Majelis Hakim untuk menjalani 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

Hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana. 

Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Pabuaran, kemang, Bogor pada Desember 2018.

Ia dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni pasal 333 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar Smith divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.