Divonis 3 Tahun, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih

Bahar bin Smith Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa 9 Juli 2019. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Bahar bin Smith Bahar divonis 3 tahun penjara dan mendapatkan denda Rp 50 juta atas penganiayaan terhadap dua orang korban, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.