Positif Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terancam Dipecat

Status RTQ sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Makassar 2019-2024, kini diujung tanduk. Ia terancam dipecat oleh partainya.
Sekertaris PPP DPC Kota Makassar, Patris Suyuti saat ditemui di Kantor PPP DPC Kota Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Status RTQ sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Makassar 2019-2024, kini diujung tanduk. Ia terancam dipecat sebagai pengurus atau kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sekertaris PPP DPC Kota Makassar, Patris Suyuti langsung merespon terkait kabar ketua Angkatan Muda Kabba, RTQ kini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di kediamannya, jalan Barukang 2, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.

Dia menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun kadernya yang terbukti terlibat perbuatan kriminal atau melawan hukum.

"Jika terbukti, maka partai akan bertindak tegas, ia akan dipecat sebagai pengurus dan caleg, sanksi minimalnya ya tidak dilantik (sebagai anggota DPRD)," kata Patris Suyuti saat ditemui di sekertariat PPP DPC Makassar.

RTQ merupakan caleg terpilih dari dapil II yang meliputi, Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala. Karenanya itu, Patris Suyuti juga membeberkan bahwa Partai kini juga telah melakukan berbagai langkah kedepannya jikalau memang RTQ terbukti bersalah. Dan langkah yang maksud adalah posisi RTQ akan digantikan dengan caleg PPP lain yang meraih suara terbanyak kedua di dapilnya.

"Nanti partai usulkan ke KPU penggantinya, itu urutan kedua suara terbanyak di dapilnya. Ini sudah ketentuan hukum," tambahnya.

Terpisah, Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan bahwa sepanjang status RTQ belum ditetapakan sebagai terpidana, maka RTQ sebagai anggota DPRD Makassar terpilih, namanya akan tetap diusulkan dan atau tetap bisa dilantik.

"Mengenai teknis pelantikan, diserahkan ke DPRD Makassar, karena mereka yang akan melaksanakan pelantikan. Sesuai jadwal, pelantikan Anggota DPRD Makassar terpilih akan dilakukan pada tanggal 9 September 2019, mendatang," beber Gunawan.

Sebelumnya, Tim Elang Sat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap RTQ, calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, karena terlibat peredaran dan penyelahgunaan narkotika di Kota Makassar.

Dari tangan RTQ, petugas menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis, alat hisap atau bong, korek gas serta sendok sabu. Dan atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. []

Baca juga:

Berita terkait
Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Makassar Terpilih
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap RTQ, (caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024 karena narkoba.
Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap karena Narkoba
Seorang anggota DPRD Makassar terpilih tahun 2019-2024 ditangkap polisi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar.
Video: Mahasiswa Papua dan Warga Bentrok di Makassar
Mahasiswa Papua bentrok dengan massa di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar. Warga tuturkan pemicu bentrok.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.