Makassar - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap RTQ, calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, karena terlibat peredaran dan penyelahgunaan narkotika di Kota Makassar.
Caleg PPP dari Dapil II dan juga selaku ketua dari Angkatan Muda Kabbah ini ditangkap di kediamannya, jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah berlantai tiga di jalan Barukang. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis, alat hisap atau bong, korek gas serta sendok sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Kronologi penangkapan caleg terpilih, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ia kerap berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya. Sehingga, Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Rahmat.
"RTQ ditangkap di kamar lantai tiga rumahnya. Sementara barang bukti sabu dan tembakau sintetis ditemukan dalam penguasaanya," tambahya.
Dari hasil interogasi awal kepada RTQ, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sudah enam bulan berada dalam lingkaran atau menggunakan sabu. Hal itu di lakukan bermula dari rasa penasaran dan coba-coba hingga pada akhirnya ketagihan atau kecanduan.
"Dia mengaku sudah enam bulan menggunakan sabu. Dan setiap harinya, ia mengonsumsi sabu hingga satu sachet," terangnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan RTQ merupakan target operasi dan dari hasil tes urine, ia positif narkoba jenis sabu.
"Barang bukti kami temukan ada pada kamarnya dan dikuasi oleh yang bersangkutan. Nanti kita lihat apakah dari permohonan keluarga ada asesmen. Tapi kita tetap akan proses hukum karena ada barang bukti narkoba," tegasnya.
Dan atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Dia memberi, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotik jenis sabu. Dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandarnya atau tempat dimana membeli sabu," pungkasnya. []
Baca juga:
- Video: Kloter Haji Pertama Makassar Tiba di Tanah Air
- Mahasiswa Papua di Makassar Bentrok
- Keluarga Jemaah Kloter Makassar Datang Sejak Siang