Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 59 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kepala Biro Penenarangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kerja sama antara Kepolisian dengan pihak Bea Cukai.
Di jok belakang ada 15 bungkus (sabu) dan 20 butir ekstasi
Menurutnya, pengungkapan itu terjadi pada awal Januari 2020 setelah pihaknya mendapat informasi penyelundupan dari masyarakat. Argo menyebut informasi awal yang diperoleh yakni adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.
"Join operasional bersama Polres Dumai, Polda Riau, serta Bea Cukai. Sekitar tanggal 21 Januari 2020 bisa mendapatkan target. Sebuah mobil dihentikan, digeledah, dapat tiga pelaku. Di jok belakang ada 15 bungkus (sabu) dan 20 butir ekstasi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Dari ketiga pelaku, kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Setelahnya, terjadi tiga kali penangkapan pada tanggal 4, 5, dan 10 Februari 2020.
Dari penangkapan itu, total pelaku yang berhasil diringkus polisi sebanyak 11 orang pelaku, yang dalam hal ini telah mengedarkan narkotika golongan I.
Selanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan itu. Polisi pun menyebut masih mengejar pelaku lain yang diduga berada di Indonesia, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, kepolisian juga tengah bekerja sama dengan kepolisian Diraja Malaysia untuk membongkar kejahatan terorganisir yang mengendalikan kasus ini.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. []