Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan lembaga penegakan hukum Ameriksa Serikat (AS) atau US Marshal Service (US MS) sepakat memulangkan dua buronan Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. Sebagai gantinya, Polri akan menyerahkan buronan AS, Marcus Beam.
"Menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman dan Sai Ngo Ng dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marcus Beam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Awi Setiyono di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron
Awi menjelaskan, kerja sama tersebut awalnya dilakukan setelah adanya koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri Atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali untuk menyelidiki keberadaan buronan Interpol, Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia.
"Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 19.30 WITA, tersangka telah berhasil ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali," ucap Awi.
Saat ini, kata dia, Marcus Beam sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.
Dia menjelaskan, saat penangkapan, Marcus Beam ditemukan bersama dengan pasangannya yang juga turut ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno.
Selain itu, Awi mengatakan Marcus Beam masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor atas nama De Mario Corner. Selanjutnya pada 4 Agustus 2020, Divhubinter Polri telah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah pihak yang menghasilkan keputusan deportasi untuk Marcus Beam dengan jaminan resiprositas dari pemerintah AS.
Baca juga: IPW: Dua Buron Tertangkap di AS, Tapi Polisi Slow
Sebagai informasi, resiprositas adalah suatu bentuk pertukaran yang dilakukan dengan secara perseorangan atau kelompok akibat adanya timbal balik.
Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Ia ditangkap di California oleh US Marshals Service.
Sementara Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Ia diringkus di Texas.
Saat ini, kata Awi, jajaran Polri dibantu oleh KBRI Washington DC sedang melakukan komunikasi intensif untuk dapat memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo NG, untuk selanjutnya diproses hukum di Indonesia. []