Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendapat informasi bahwa terdapat dua buronan Indonesia yang saat ini telah tertangkap oleh pihak keamanan Amerika Serikat.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menunjukkan reaksi yang sigap dalam menindaklanjutinya. Menurutnya hal ini berbeda ketika polisi mengejar Djoko Tjandra tempo lalu yang seolah mengerahkan seluruh kekuatan korps Bhayangkara.
"Saat ini ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Namun pihak Polri masih slow slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra," ucap Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020 malam.
Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu.
Bac juga: Djoko Tjandra Resmi Dikerangkeng di Rutan Salemba
Dikatakan Neta, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kedua buronan itu ditangkap oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat. Keduanya masuk dalam daftar "red notice" pada 2018.
Dia menyebut bahwa kedua buronan yang ditangkap masing-masing bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Netta mengatakan Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
Kasus tersebut, katanya, terjadi pada 2015 lalu. Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar.
"Saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat hingga tertangkap," ujar Neta.
Sementara itu, Sai Ngo NG terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015.
Neta mengatakan, Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih. Menurutnya, ada 12 properti yang mereka jual.
"PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15," tuturnya.
Baca juga: Sebab Ulahnya Djoko Tjandra Akan Dapat Bonus Hukuman
Selain itu, Neta menyebut berdasarkan sumber yang diperoleh IPW, pihak AS mengupayakan untuk proses barter dengan buronan negeri paman Sam yang ditangkap oleh Polda Bali.
"Kita upayakan barter dgn buronan AS yg sdh ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu," kata sumber IPW.
Neta berharap kedua buronan tersebut bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian nampaknya masih belum merespon terkait adanya informasi penangkapan itu.
"Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu. Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Joko Tjandra," kata Neta. []