Polri: Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol C-19

Polri tidak segan menerapkan penegakan hukum tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini untuk cegah penyebaran Covid-10.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramomo menyatakan kesiapan jajaran Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Polri menyatakan tidak akan segan menerapkan sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tidak lagi bicara sanksi bersifat pembinaan, namun sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku akan diterapkan. 

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, polisi bersama instansi terkait selama ini telah gencar menggelar operasi yustisi menegakkan disiplin protokol kesehatan. 

Hanya saja, jika kegiatan pembinaan disiplin tersebut tetap diabaikan maka pihaknya menerapkan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang ada.

"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ucap Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI), Sabtu, 12 September 2020. 

Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP pasal 212, 216, 218, kemudian UU Kekarantinaan Kesehatan, UU terkait wabah penyakit, dan sebagainya.

Penegakan hukum tersebut menjadi alternatif terakhir untuk mengendalikan penyebaran corona di masyarakat.  

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kami lakukan, walaupun kami paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata dia. 

Gatot menyebut ada sejumlah peraturan perundangan yang bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol covid. Di beberapa daerah, ketentuan itu sudah diterapkan guna menyikapi kebandelan masyarakat.  

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP pasal 212, 216, 218, kemudian UU Kekarantinaan Kesehatan, UU terkait wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kami terapkan, kami akan terapkan. Kami akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujarnya.

Terkait dengan penegakan hukum ini, Gatot menyampaikan Polri telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md 

"Kapolri sudah menyampaikan ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," kata jenderal bintang tiga ini. 

Baca juga: 

Langkah lain dari Polri untuk turut mencegah penyebaran corona adalah dengan mendorong adanya penguatan disiplin protokol kesehatan berbasis komunitas. Langkah ini diharapkan bisa mencegah munculnya klaster baru. 

"Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas, di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran covid-19," tutur Gatot. []

Berita terkait
Pidana Penjara bagi Warga Jatim C-19 yang Keluyuran
Polda Jatim mengingatkan warga yang positif Covid-19 namun tetap berkeluyuran bisa diancam pidana satu tahun penjara.
Bukti Protokol Kesehatan Warga Yogyakarta Rendah
Sekda DIY menyebut kesadaran warga Yogyakarta soal protokol kesehatan masih rendah. Buktinya masih banyak yang kena razia Satpol PP.
Polisi Usut Provokator Buka Jenazah Corona 50 Kota
Polda Sumatera Barat meminta jajaran Polres Payakumbuh mengusut provokator pembuka jenazah corona di Kabupaten Limapuluh Kota.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck