Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) meminta jajaran Polres Payakumbuh untuk mencari dan mengusut siapa provokator yang membuka paksa peti jenazah pasien positif corona di Kabupaten Limapuluh Kota.
Tindakan membuka peti jenazah corona merupakan tindakan melawan hukum.
Peristiwa itu terjadi di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin, 24 Agustus 2020 malam. Bahkan, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan, sempat diusir warga karena dia berupaya memberikan pemahaman agar jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, peristiwa itu memang terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota. Namun, wilayah hukumnya berada di Polres Payakumbuh.
"Tindakan membuka peti jenazah corona merupakan tindakan melawan hukum," katanya kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurutnya, pembuka paksa jenazah pasien corona bisa dijerat pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina, sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984.
"Diminta polres setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Kasus tersebut melanggar hukum. Seharusnya masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah ada," katanya.
Satake Bayu mengatakan, berkemungkinan pemicu aksi tersebut karena kekurang tahuan masyarakat terhadap wabah corona. Atau pihak kepolisian yang bertanggung jawab di daerah itu kurang melakukan sosialisasi. []