Pidana Penjara bagi Warga Jatim C-19 yang Keluyuran

Polda Jatim mengingatkan warga yang positif Covid-19 namun tetap berkeluyuran bisa diancam pidana satu tahun penjara.
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran (duduk dua dari kanan), usai deklarasi pemakaian masker di Surabaya. Fadil mengingatkan warga Jatim positif Covid-19 yang tetap keluyuran bisa dipidana dengan ancaman satu tahun penjara. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Polisi bakal menindak tegas warga Jawa Timur (Jatim) penyintas positif C-19 atau Covid-19 yang tidak mengisolasi diri namun malah tetap berkeluyuran. Tindakan tegas itu berupa pidana maksimal satu tahun penjara.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran mengatakan sanksi pidana satu tahun ini termuat dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Pidana satu tahun bagi yang tidak mau mengisolasi diri, khususnya bagi yang terjangkit Covid-19.

"Saat tahu dirinya terkonfirmasi positif Covid-19, namun tetap hadir di sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Fadil saat menghadiri deklarasi kampanye bermasker, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis 10 September 2020.

Saat tahu dirinya terkonfirmasi positif Covid-19, namun tetap hadir di sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Fadil juga menginstruksikan agar anggotanya, baik yang bertugas di polda maupun polres, untuk bekerja dari rumah jika merasakan gejala terinfeksi virus corona. Langkah itu untuk melindungi keluarga dan teman kerjanya. Polda Jatim sendiri tengah menginventarisir anggotanya yang punya riwayat terpapar covid.

Terkait antisipasi mencegah klaster baru pilkada, Bawaslu dan KPU harus mengevaluasi protokol kesehatan yang diterapkan. Partai politik juga harus mampu mengomando kadernya untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan di tiap tahapan pilkada.

"Inpres Nomor 6 Tahun 2020 harus kita taati bersama, jangan sampai ada klaster baru. Apalagi saat ini diselenggarakan tahapan pilkada serentak," ujar dia. 

Baca juga: 

Fadil tidak ingin Surabaya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti DKI Jakarta, karena masifnya penyebaran corona. Karena itu, penggunaan masker dan jaga jarak terus didorong untuk dapat menjadi gaya hidup masyarakat. 

"Masker saat ini menjadi gaya hidup baru di massa pandemi Covid-19," ucapnya. []

Berita terkait
Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Positif Covid-19
KPU Jatim mengumumkan jumlah calon kepala daerah terinfeksi Covid-19 bertambah satu orang usai menjalani swab di RSUD Soetomo.
Karantina, Pemprov Jatim Bantu Ponpes di Banyuwangi
Pemprov Jawa Timur mengirimkan bantuan makanan bergizi bagi santri di Ponpes Darussalam, Blokagung, Banyuwangi di saat menjalani karantina.
Covid-19, BPS Catat Impor Masker ke Jatim Melonjak
BPS Jatim mencatat di tengah pandemi Covid-19, impor masker selama Maret 2020 ke Jatim melonjak tajam hingga 634,54 persen.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).