Fadli Zon Bandingkan Kasus ACT dengan Oknum Koruptor Dana Bansos di Kemensos

Fadli Zon ketika mengomentari kasus ACT, menyinggung oknum koruptor dana bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial. Apa maksudnya.
Fadli Zon Bandingkan Kasus ACT dengan Oknum Koruptor Dana Bansos di Kemensos. (Foto: Tagar/DPR)

TAGAR.id, Jakarta - Ketika mengomentari kasus ACT, Fadli Zon menyinggung oknum koruptor dana bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial. 

Menurut Fadli Zon, seharusnya Kementerian Sosial melakukan audit terhadap yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap, kemudian membawanya ke pengadilan. Bukan langsung mencabut izin ACT. 

Fadli Zon, politisi Partai Gerindra yang juga Anggota DPR RI, menyampaikan pandangannya itu di akun Twitter @fadlizon, Kamis, 7 Juli 2022.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," kata Fadli Zon.

Ia meminta pemerintah mengaudit ACT dan memproses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin dicabut.

"Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?," kata Fadli.

Fadli Zon kemudian mengungkit kasus oknum koruptor dana bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial. "Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos."

Pencabutan izin ACT terdapat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Isinya menyatakan : Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Pencabutan izin ACT itu ditandatangani Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Mensos Ad Interim.


Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos.


Penandatangan pencabutan izin ACT berlangsung Selasa, 5 Juli 2022.

Muhadjir menjabat Mensos sementara waktu karena Tri Rismaharini sedang pergi ke tanah suci Mekkah untuk ibadah haji.

Muhadjir menjelaskan satu di antara alasan pencabutan izin ACT karena ada indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan.

Muhadji Effendi mengatakan :

"Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut."

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengatur Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal itu menyebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya mengambil rata-rata 13,7 persen dari donasi masyarakat yang terkumpul.

Kementerian Sosial menegaskan angka 13,7 persen tersebut melanggar aturan batasan maksimal 10 persen.

Selain izin dicabut Kementerian Sosial, 60 rekening ACT di 33 jasa keuangan dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan indikasi pengurus ACT mengalirkan dana ke rekening jaringan terorisme Al-Qaeda. []

Berita terkait
10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT
Ada sekitar sepuluh negara yang menjadi sasaran transaksi keluar masuk dana terkait dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Tentang Foto Anies Baswedan dan Pendiri ACT di Akun Twitter Guntur Romli
Politisi PSI Guntur Romli mempertanyakan foto Anies Baswedan dan pendiri ACT Ahyudin dibuat tahun berapa. ACT diduga mengalirkan dana buat Al-Qaeda
Alasan PPATK Bekukan 60 Rekening ACT Pengelola Dana Umat untuk Kemanusiaan
PPATK membekukan 60 rekening yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan. ACT tak bisa lagi terima sumbangan. PPATK jelaskan alasan.