Polrestabes Surabaya Ungkap Praktik Calo SIM Palsu

Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, tujuh lembar tanda bukti SIM sementara, lima flashdisk, dan empat lembar STNK palsu.
Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti (kanan) saat rilis kasus SIM palsu di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Samsat Colombo. Dari aksi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, tujuh lembar tanda bukti SIM sementara, lima flashdisk, dan empat lembar STNK palsu.

Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan pelaku RPS 33 tahun warga Surabaya yang biasa berada di Samsat Colombo. Dia beroperasi dengan mengiming-imingi korban dengan SIM sehari jadi.

Ternyata, dia calo SIM palsu dan korban tidak pernah menerima SIM-nya.

"Jadi Pelaku dapat klien (korban) dari temannya. Kemudian menawarkan jasa pembuatan SIM, lalu dibantu temannya untuk disebarkan ke orang yang membutuhkan," kata Bima di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 29 November 2019.

Bima menjelaskan, dalam aksinya pelaku hanya bermodal pandai berbicara membujuk rayu korban agar bisa dibantu membuatkan sim kepadanya. Tapi sayang, dari para korban belum menerima SIM yang dijanjikan oleh RPS.

"Ternyata, dia calo SIM palsu dan korban tidak pernah menerima SIM-nya," ujar dia.

Selain itu, tarif yang dipatok pelaku juga bervariasi. Menurut Bima, harga tersebut tak dipatok cukup mahal. Karena murah korban percaya dan setor uang kepada RPS.

"Pelaku mematok tarif bervariasi, tergantung jenis SIM dan negosiasinya. Untuk SIM C dipatok Rp500 ribu, sedangkan SIM A dihargai Rp600 ribu," imbuh dia.

Bima melanjutkan, pelaku mengaku sudah delapan kali menjalankan modus calo SIM palsu tersebut. Tapi baru saat ini, ada korban yang berani melapor.

"Jadi pelaku pintar meyakinkan korban, dengan memastikan SIM jadi. Dan korban percaya karena dia merasa tidak bisa membuat SIM C, dan memilih jalan pintas," tambah dia.

Bima mengatakan, korban merupakan perempuan berinisial MS (35) warga Gubeng, Surabaya. Ia datang ke Samsat Colombo pasa bulan Oktober.

"Karena MS tergiur dengan gombalan pelaku, ia langsung memberi uang Rp550 ribu ke pelaku. Tak lupa keduanya sempat bertukar nomor," ujar Bima.

Bahkan untuk meyakini korbannya, meburut Bima, MS juga memegang blanko tanda terima permohonan SIM C. Tapi sayang hingga beberapa hari MS tak mendapatkan kepastian.

Semakin ragu, MS pun langsung menghubungi RPS dan menanyakan harus menemui siapa saat mengambil SIM di Satpas Colombo. Pelaku kemudian menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo, yaitu SP dan SI. 

Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari SP dan SI dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada.

"Kami imbau, korban lainnya segera lapor, karena baru satu yang lapor," imbau Bima.

Di sisi lain, RPS mengaku nekat melakukan tindak kejahatan penipuan ini karena terpaksa. Bahkan ia mengatakan sudah menjalani pekerjaan haram ini dengan modal mahir photoshop.

"Terpaksa, dan saya mengaku salah. Saya juga nekat karena mahir photoshop," kata RPS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
KONI Jatim Bantah Pernyataan Atlet Senam Tak Perawan
KONI Jatim mengatakan pencoretan dilakukan karena atlet berusia 17 tahun itu melakukan tindakan indisipliner. Bukan soal masalah keperawanan.
AUI Jawa Timur Desak Proses Hukum Sukmawati
Aksi AUI Jatim dilakukan untuk menuntut Sukmawati Soekarnoputri diproses hukum karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
Pelaku Sodomi Diringkus Polda Jawa Timur
Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Polda Jawa Timur.