Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Sabu

Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang pengedar narkoba yang sering beraksi di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menunjukkan barang bukti 1,3 kg Sabu di Mapolrestabes Surabaya, Senin 18 November 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menggalkan peredaran 1,3 kilogram sabu dari tangan delapan tersangka, yakni AF, SB, DI, GS, UP, HA, ZA, dan AW. Delapan tersangka ini ditangkap diberbagai tempat yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Madura.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama enam hari, setelah laporan pada 8 November, bahwa ada barang narkotika akan masuk ke wilayah Jawa Timur.

"Ya, kami sebelumnya mendapati laporan bahwa ada jaringan yang akan mengedarkan narkoba ke wilayah Jatim, dan setelah itu kami lakukan pengembangan," kata Memo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin 18 November 2019.

Selain mengamankan total 1,3 kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai, alat timbang, dan buku catatan penjualan.

Kami sebelumnya mendapati laporan bahwa ada jaringan yang akan mengedarkan.

"Kami melakukan penyelidikan menangkap satu persatu para pelaku dari berbagai daerah di Jawa Timur. Kami menemukan barang bukti total sebanyak 1.313,45 gram atau 1,3 kilogram," ujar dia.

Selain itu, kata Memo, delapan tersangka ini mengaku baru melakukan aksinya pada 9 Oktober 2019 lalu. Namun, hal itu terendus oleh pihak kepolisian.

"Memang dari catatan buku tersangka mereka baru beraksi alias menjual narkoba pada Oktober lalu. Tapi tak lama mereka langsung ketangkap," imbuh Memo.

Sementara itu, SB mengaku dirinya ditangkap ketika mengantarkan tersangka lain bernama AF ke Nganjuk.

"Saya ke Nganjuk hanya ngantar AF soalnya dia enggak bisa nyetir," tambah Subandrio.

Berdasarkan hasil tes urine, SB dipastikan positif memakai sabu. Selanjutnya delapan pengedar sabu disangkakan pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []

Baca juga:

Berita terkait
Divonis Kebiri Kimia Guru Pramuka di Surabaya Pasrah
Guru Pramuka di Surabaya, Rachmat Slamet Santoso dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan kebiri kimia oleh hakim PN Surabaya.
Pertamina Jamin Stok Solar di Jatim Aman
Pertamina dan Dinas ESDM Jawa Timur menjamin kelangkaan solar sudah teratasi, stok solar di SPBU sudah aman.
Petugas DKRTH Surabaya Temukan Granat Aktif
Penemuan granat nanas tersebut berawal saat petugas DKRTH Surabaya melakukan aksi bersih-bersih sungai di bawah jembatan Simokerto.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.