Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 4,7 kilogram (Kg) yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Jawa Timur (Jatim).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini cukup sulit dan membutuhkan waktu. Dalam kasus ini polisi mengamankan SN, 28 tahun dan AW, 37 tahun.
"Kasus ini sudah didalami Polrestabes Surabaya mulai dari beberapa bulan lalu dengan berbagai macam cara. Pelaku cukup sulit untuk diungkap dan pada akhirnya pada tanggal 13 September lalu atau hari Jumat pukul 17.00 WIB berhasil mendapatkan tangkapan yang cukup signifikan yakni sebanyak 4,7 Kg," beber Sandi, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 17 September 2019.
Sandi mengungkapkan 4,7 Kg sudah dikemas menjadi 20 plastik kecil maupun besar. Selain 20 paket sabu tersebut, polisi juga mengamankan ATM dan rekening serta buku transaksi sabu milik pelaku.
"Untuk tempat penangkapan, di kantor ekspedisi di Sidoarjo. Kemudian dikembangkan oleh anggota kami di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo hingga bisa ditemukan tersangka SN maupun AW," beber Sandi.
Sandi mengungkapkan polisi masih menyelidiki SN dan AW masuk dalam jaringan Lapas.
"Pelaku mempunyai kerja sama cukup erat dengan pelaku yang sudah masuk dalam sel (penjara) dan ini berperan ganda. Dia bisa menjadi pengepul dan juga menjadi kurir untuk menjalankan perintah-perintah di dalam sel," ujarnya.
Sekali pengiriman diberikan Rp 15 juta atau diberikan 1 gram sabu dengan uang tunai Rp 5 juta
Untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan tahanan di salah satu lapas di Jatim, polisi berkomunikasi dengan pihak lapas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim.
"Saat ini kita kembangkan dan komunikasi dengan instansi terkait lainnya, baik lapas ataupun kumham (Kementerian Hukum dan HAM) yang terkait dengan masalah peredaran narkotika baik di dalam maupun di luar lapas," kata Sandi.
Dia mengungkapkan dari peredaran sabu tersebut, pelaku mendapatkan Rp 15 juta untuk satu kali transaksi.
"Sekali pengiriman diberikan Rp 15 juta atau diberikan 1 gram sabu dengan uang tunai Rp 5 juta. Sehingga cukup menarik bagi para pelaku untuk mendapatkan imbalan yang sedemikian besarnya," beber dia.
Berdasarkan data dihimpun Tagar, SN sudah mendapatkan tiga kali perintah dari salah satu narapidana berinisial BS untuk mengepul dan mengedarkan sabu dengan total seberat 10,7 Kg dan 20 ribu ekstasi.
SN mengakui jika dirinya sudah tiga kali menerima perintah dari BS untuk mengedarkan sabu.
"Sudah tiga kali (terima sabu). Yang pertama 3 Kg, ke dua 3 Kg, dan ke tiga ini ditangkap polisi," sebutnya.
SN mengaku dirinya nekat menjual sabu untuk menghidupi dua anaknya. Apalagi suami SN, adalah narapidana.[]